Hukum & Kriminal

Marak Sepeda Listrik, Polres Trenggalek Sosialisasi Aturan Penggunaan

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Anggota Satlantas Polres Trenggalek saat melakukan sosialisasi ke distributor sepeda listrik. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Trenggalek, menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kepolisian. Itu karena, masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail, tentang aturan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.

Berkaca dari hal itu, jajaran Satlantas Polres Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Tidak terkecuali, kepada para pengguna dan distributor sepeda motor listrik.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kasatlantas, AKP Mulyani, mengatakan bahwa masyarakat awam menganggap bahwa penggunaan sepeda listrik tidak jauh beda dengan sepeda kayuh dengan segala pernak-perniknya. “Sering kali kita temukan pengguna sepeda listrik dari kalangan anak-anak, bahkan melintas di jalan raya tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Sehingga, ini dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Ini yang wajib kita antisipasi dan menjadi perhatian semua pihak,  termasuk orang tua,” kata AKP Mulyani, Kamis (11/07/2024) tadi.

Dijelaskan Kasat Lantas, penggunaan sepeda listrik sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dimana di dalamnya telah diatur secara jelas tentang batasan-batasan dan kewajiban bagi pengguna. “Jadi dalam peraturan menteri yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, diantaranya adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet,” terangnya.

Baca juga :

Advertisement

Sepeda Listrik, sambungnya, wajib memenuhi persyaratan keselamatan. Meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri, kanan dan klakson. “Dan untuk kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam,” imbuh AKP Mulyani.

Disamping itu, ujarnya, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan. Diantaranya, menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Kemudian, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

“Yang perlu diketahui lagi, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu diantaranya pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” jelasnya.

AKP Mulyani menambahkan, sosialisasi dan edukasi terkait dengan aturan ini akan terus dilakukan. Sasarannya, mulai dari kelompok masyarakat di lingkungan desa dan kampung, pelajar dan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Termasuk distributor supaya bisa membantu mengedukasi para konsumennya.

“Agar masyarakat tetap memprioritaskan keselamatan diri dan mengetahui batasan serta kewajiban saat menggunakan sepeda listrik. Terutama bagi orang tua dan anak-anak,” imbuh AKP Mulyani. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas