Hukum & Kriminal

Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

PELAKU: Petugas saat bersama pelaku dan barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial TD (42), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan aksi pembobolan rumah di Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan pada 24 Mei lalu. “Berawal 24 Mei 2024 yang lalu, ada dua pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Tersangka TD sudah kita tangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” katanya, Selasa (30/07/2024) tadi.

Pada saat kejadian, lanjut AKP Zainul, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Di tengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dahulu menggunakan sepeda motor dan berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, langsung melakukan aksinya,” jelas AKP Zainul.

Baca juga :

Advertisement

Sesampai di rumah, sambungnya, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

“Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani  penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim Trenggalek. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas