Pendidikan
Wisuda Purnawiyata Tidak Diwajibkan, Ini Penjelaskan Kepala Dinas Trenggalek
Memontum Trenggalek – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/1679/406.009/2024 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda purnawiyata sekolah di tingkat TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak diwajibkan.
“Jadi, dalam surat edaran tersebut, kami (Dinas Dikpora Trenggalek) menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Oleh karena itu, kami mohon kepada seluruh kepala sekolah, baik tingkat TK, SD ataupun SMP untuk menjalankan kebijakan ini,” kata Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2024) tadi.
Dirinya menegaskan, bahwa wisuda purnawiyata sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid. Karenanya, dirinya mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan melibatkan orang tua peserta didik. Sebagaimana, amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca juga :
“Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, banyak orang tua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. Alasannya, karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Karena itu, pihaknya mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda purnawiyata, tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.
“Semoga imbauan ini bisa dipahami. Karena ada kala siswa-siswinya ingin melaksanakan wisuda tetapi orang tuanya keberatan karena biaya yang besar. Jadi kalaupun dipaksa juga jadi kasihan,” tambahnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19