Komunikasi Sosial

Sosialisasikan Instruksi Presiden, Kapolres Ajak Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek saat mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan

Memontum Trenggalek – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), jajaran Polres Trenggalek bersinergi bersama Kodim 0806 dan Satpol PP kembali menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

Sosialisasi protokol kesehatan sekaligus kampanye Jatim Bermasker`ini dilaksanakan di 2 lokasi yang berbeda yakni Pasar Subuh Desa Ngares dan Pasar Desa Sumber Kecamatan Karangan.  Memilih 2 lokasi ini bukan tanpa alasan, mengingat pasar merupakan salah satu tempat berkumpul masyarakat yang tentunya rentan dengan penularan virus Corona. “Sosialisasi terkait dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dilakukan baik oleh Polres maupun Polsek jajaran berkolaborasi dengan TNI dan Satpol PP untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” ucap Kapolres Doni, Selasa (18/08/2020) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga membagikan ratusan masker dan leaflet bersisi tentang tips mencegah Covid-19 kepada pengunjung maupun pedagang serta tukang becak yang kebetulan berada di area pasar tersebut. “Kabupaten Trenggalek saat ini telah masuk zona kuning, artinya penyebaran Covid-19 dengan resiko rendah. Namun bukan berarti mengendorkan semangat penanganan penyebaran virus mematikan tersebut, tetapi justru memacu agar Kabupaten Trenggalek bisa masuk zona hijau dan bebas dari paparan Covid-19,” katanya.

Masih terang Kapolres Doni, protokol kesehatan merupakan Perlindungan kesehatan individu dengan selalu menggunakan alat pelindung diri, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan secara teratur dan budaya hidup bersih.  Pihaknya juga meminta kepada para pedagang untuk menyediakan handsanitizer dan mengatur jarak aman antar pembeli. “Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” pungkas Kapolres. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas