Politik

KPU Trenggalek Nyatakan Hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

Diterbitkan

-

PLENO: Suasana rapat pleno hasil verifikasi faktual pertama dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin beserta anggota Bawaslu Trenggalek, serta Ketua PPK dan Pj Teknis dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada tahapan Verfak ke II. “Dalam BA yang sudah di generate oleh Aplikasi Silon, memang belum memenuhi syarat. Akan tetapi adanya tahapan verifikasi faktual ke II, itu bisa ditunggu. Sedangkan untuk penetapan tanggal 19 Agustus 2024, itu penetapan syarat dukungan perseorangan,” katanya, Kamis (11/07/2024) tadi.

Syarat dukungan yang sudah ditetapkan dalam rekapitulasi dari Verfak ke I, belum bisa dipakai mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024. “Dalam rapat pleno kali ini diputuskan lembar kerja (LK) berjumlah 52.168. Kemudian yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 8.323 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 43.845. Sementara syarat dukungan untuk calon independen, minimal mendapat 44.075 dukungan,” jelasnya.

Baca juga :

Iin-sapaan akrabnya menambahkan, untuk kekurangan ini nantinya akan dilengkapi oleh Bapaslon lewat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. “Kita berharap, dalam proses perbaikan administrasi tahap II nanti, Bapaslon bisa menyetorkan jumlah kekurangan suara yang ada. Dan, semoga kesempatan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Iin.

Pada intinya, hasil Verfak terhadap Bapaslon Cahyo Hariadi dan Suripto, belum memenuhi syarat (BMS) secara jumlah dukungan. Akan tetapi, untuk persebaran syarat dukungan sudah memenuhi syarat (MS).

Advertisement

“Untuk bentuk dukungan TMS yang ditemukan, karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan itu. Meski secara verifikasi administrasi mendukung, tapi setelah diverifikasi faktual ke lapangan yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung,” tambahnya.

Jika dalam proses perbaikan administrasi tahap ke II memenuhi syarat, ujarnya, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 31 Juli hingga 10 Agustus. Dan jika lolos, akan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas