SEKITAR KITA

Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek

Diterbitkan

-

AKSI: Suasana aksi damai sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Trenggalek di Halaman Kantor Dinas PUPR. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek. Dengan membawa beberapa spanduk, para peserta aksi berorasi menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disebut dengan Tapera.

“Di sini kami menyatakan tidak puas atas jawaban yang disampaikan pihak Dinas PUPR soal Tapera. Menurut kami, Tapera itu bukan Tabungan Perumahan Rakyat melainkan Tambahan Penderitaan Rakyat,” kata salah satu koordinator aksi, Mamik Wahyuningtyas, saat dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024) tadi.

Pada intinya, GMNI menolak PP yang mengatur soal Tapera. Pihaknya juga menuntut, agar pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk memberikan perubahan kepada buruh secara subsidi.

“Kami tahu dari PP itu sangat membebani para buruh. Dan kami juga menutut, agar pemerintah wajib memberikan jaminan terhadap hilangnya tabungan buruh (peserta Tapera) atas suatu hal seperti korupsi di dalam tubuh lembaga pengelola atau penjamin,” tegasnya.

Senada, Mochamad Sodiq Fauzi menambahkan bukan tanpa alasan GMNI melakukan aksi damai di Kantor Dinas PUPR. Menurutnya, lembaga yang bertanggungjawab atas Tapera tidak lain adalah Dinas PUPR.

Advertisement

Namun, jawaban Dinas PUPR kali ini dinilai melempar tanggung jawab ke Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Trenggalek. Alasannya, Dinas PUPR hanya mengurusi tata ruang sedangkan perumahan rakyat menjadi wewenang Dinas PKPLH.

“Setahu kami, lembaga yang bertanggung jawab Tapera ini adalah Kementerian PUPR dan bahkan menterinya, Basuki Hadimuljono adalah Ketua Komite Tapera tapi mereka (Dinas PUPR) menghindar bahwa Tapera merupakan tanggung jawab PKPLH,” tutur Fauzi.

Baca juga :

Dikatakan Fauzi, seharusnya struktur pemerintahan itu dimulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Selain itu, penataan ruang juga masih berkesinambungan dengan perumahan rakyat.

“Jika dari jawaban yang disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Trenggalek tadi saja, seolah melempar tanggung jawab ke dinas yang lain. Tentu, ini ada sesuatu yang tidak sinkron dan justru tidak beres,” ujarnya.

Disinggung soal langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Fauzi mengaku akan melakukan audiensi dengan DPRD Trenggalek dan meminta untuk memanggil Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas PKPLH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo, menyampaikan apresiasi atas apa yang disampaikan GMNI. Dirinya mengaku, bahwa sampai saat ini belum ada sosialisasi maupun petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, maupun pemerintah pusat terkait pelaksanaan Tapera.

“Tanggapan kita atas aksi yang dilakukan GMNI ini, jika Tapera masih menjadi polemik di tingkat pusat. Jadi, antara badan pengelolaannya maupun pelaksanaannya, masih belum clear (titik temu). Dan kita tahunya juga dari media saja sejauh ini,” kata Joko.

Nantinya, dirinya akan melaporkan aspirasi GMNI tersebut ke Kepala Dinas PUPR Trenggalek untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat, mulai Senin hingga hari ini Kepala Dinas PUPR Trenggalek masih dinas luar kota.

Joko menambahkan, jika persoalan perumahan rakyat memang berbeda. Jadi Dinas PUPR dalam hal ini tidak menangani masalah perumahan rakyat.

“Jadi perlu kami tegaskan, jika soal perumahan rakyat itu wewenangnya ada di Dinas PKPLH. Kalau di sini soal penataan ruang,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas