Hukum & Kriminal

Rampok Uang Kakek Senilai Rp 14 Juta dari Kerja Buruh Tani di Trenggalek, Warga Jember Ditangkap

Diterbitkan

-

TANGKAP: Petugas Polres Trenggalek saat rilis penangkapan pelaku dan barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang pelaku berinisial MS (46), warga Dusun Krajan, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dibekuk petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan aksi perampokan alias pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang kakek di Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan jika dalam aksi perampokan itu korbannya adalah Kholis (82). Saat itu, diketahui korban hendak membeli jamu di toko langganannya. Naas, belum sempat mendapatkan apa yang ingin dibeli, kakek Kholis didatangi pelaku MS dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

“Kejadian itu berawal pada Sabtu (20/07/2024) sekitar pukul 07.00. Saat itu, korban akan membeli jamu di Ruko Lingkungan Jagalan, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek. Tiba-tiba, korban ditarik oleh pelaku dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil,” ujarnya, Senin (05/08/2024) tadi.

Diketahui, saat itu ada tiga orang pelaku di dalam mobil. Saat di dalam mobil, mulut korban langsung dibungkam dan uang miliknya diambil. Tangan korban pun dipegang dan tas berisi uang Rp 14 juta milik korban, ditarik paksa oleh para pelaku.

Baca juga :

Advertisement

“Setelah berhasil mengambil uang milik korban, kemudian korban diturunkan di tepi jalan daerah Cengkong Desa Tamanan, Kabupaten Trenggalek. Akibat dari kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka di bagian sekitar hidung,” terang AKP Zainul.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, diketahui bahwa korban sehari-harinya bekerja memungut hasil pertanian atau ladang. Korban menjelaskan, bahwa uang tersebut selalu dibawa karena takut jika ditinggal di rumah.

Dari keterangan korban, paparnya, petugas pun langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, seorang tersangka berinisial MS berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Jember. Sementara dua pelaku lain, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya tas dan kemeja lengan panjang warna hitam dari korban. 1 unit mobil Wuling Confer warna abu-abu metalik Nopol N 1455 K beserta kunci kontaknya, 1 buah STNK mobil wuling confer warna abu-abu metalik warna hitam No Pol N 1455 K dengan Noka MK2AAAGA3NJ015811 dan L2B8MB2320221 dari saksi dan 1 handphone serta jaket warna hitam dari pelaku,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Zainul. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas