Hukum & Kriminal

Selewengkan Dana BOS selama Tiga Tahun, Oknum Guru SMP di Trenggalek Dibui

Diterbitkan

-

RILIS: Terduga pelaku tindak pidana korupsi. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Trenggalek. Penyelewengan Dana BOS ini, terjadi di Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019 yang lalu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Unit Tipikor Satreskrim telah menangkap satu orang pelaku. “Tersangka inisial RG, yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya adalah kepala sekolah yang telah meninggal dunia,” ungkap AKP Zainul, Senin (29/07/2024) tadi.

Berdasarkan naskah perjanjian hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017, 2018 dan 2019, SMPN tersebut adalah salah satu sekolah penerima Dana BOS dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp 848 juta, di tahun 2018 sebesar Rp 845,8 juta dan di tahun 2019 sebesar Rp 812 juta. Sehingga, total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp 2.505.800.000.

Baca juga :

“Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif,” terangnya.

Advertisement

Diketahui, sambung AKP Zainul, dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran. Selain itu, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditanda tangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 514.300.551,79,” kata AKP Zainul.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas