Hukum & Kriminal
Tipu hingga Setubuhi Korban, Anggota BSSN Gadungan Asal Bantul Dibekuk Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Seorang intel gadungan yang mengaku dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah Dhimas Febri Anandi (25), asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang harus dibekuk petugas.
Pelaku ditangkap, karena dilaporkan usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah. Parahnya lagi, pelaku juga dilaporkan telah menyetubuhi korbannya hingga beberapa kali.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Juli 2023. “Kejadiannya berawal pada Juli 2023. Korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi perjodohan. Di situ, pelaku mengaku sebagai anggota dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN). Dan, pelaku juga memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2024) tadi.
Hubungan antara korban dan pelaku, pun berlanjut hingga mengarah ke jenjang yang lebih serius yakni pernikahan. Setelah beberapa kali bertemu, tepatnya di Oktober, korban memperkenalkan calonnya (pelaku, red) ke pihak keluarga.
Baca juga :
Karena tidak curiga, keluarga korban pun segera meminta pelaku untuk melakukan lamaran. Hingga tanggal lamaran, disepakati pada 1 Januari 2024. “Karena pada waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung datang, kecurigaan pun mulai muncul. Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” kata AKBP Gatut.
Diketahui, dalam rentang waktu berkenalan, paparnya, pelaku meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai anak angkatnya berobat mencapai Rp 25 juta. Menurut pengakuan pelaku, dirinya berpura-pura menjadi anggota BSSN, guna mengelabui korbannya. Pelaku juga memperoleh seragamnya dengan membeli secara online.
“Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, diantaranya kaos, jaket dan aksesoris bergambar logo BSSN. Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku bermain trading online. Namun untuk membeli barang maupun seragam anggota BSSN, pelaku mengunakan dana pribadi. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Gatut. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19