Hukum & Kriminal

Tipu hingga Setubuhi Korban, Anggota BSSN Gadungan Asal Bantul Dibekuk Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas kepolisian saat merilis tersangka beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang intel gadungan yang mengaku dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Adalah Dhimas Febri Anandi (25), asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang harus dibekuk petugas.

Pelaku ditangkap, karena dilaporkan usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah. Parahnya lagi, pelaku juga dilaporkan telah menyetubuhi korbannya hingga beberapa kali.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Juli 2023. “Kejadiannya berawal pada Juli 2023. Korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi perjodohan. Di situ, pelaku mengaku sebagai anggota dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN). Dan, pelaku juga memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2024) tadi.

Hubungan antara korban dan pelaku, pun berlanjut hingga mengarah ke jenjang yang lebih serius yakni pernikahan. Setelah beberapa kali bertemu, tepatnya di Oktober, korban memperkenalkan calonnya (pelaku, red) ke pihak keluarga.

Baca juga :

Advertisement

Karena tidak curiga, keluarga korban pun segera meminta pelaku untuk melakukan lamaran. Hingga tanggal lamaran, disepakati pada 1 Januari 2024. “Karena pada waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung datang, kecurigaan pun mulai muncul. Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” kata AKBP Gatut.

Diketahui, dalam rentang waktu berkenalan, paparnya, pelaku meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai anak angkatnya berobat mencapai Rp 25 juta. Menurut pengakuan pelaku, dirinya berpura-pura menjadi anggota BSSN, guna mengelabui korbannya. Pelaku juga memperoleh seragamnya dengan membeli secara online.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, diantaranya kaos, jaket dan aksesoris bergambar logo BSSN. Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku bermain trading online. Namun untuk membeli barang maupun seragam anggota BSSN, pelaku mengunakan dana pribadi. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Gatut. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas