Politik

KIPP Trenggalek Minta Bawaslu segera Tindaklanjuti Laporan Rekaman Audio Diduga Oknum Kades

Diterbitkan

-

Ketua Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Trenggalek, Agus Trianta. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Trenggalek meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat berupa voice note yang diduga suara oknum Kades di Kecamatan Karangan, yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) dan akan mencabut bantuan didaerahnya jika tidak membantu memenangkan calon tersebut.

Ketua KIPP Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta, mengungkapkan bahwa rekaman audio yang tengah viral ini memang perlu dikaji lebih lanjut. “Kita ingin, Bawaslu menganalisa apakah yang pertama, rekaman audio itu benar suara dari oknum Kades. Dan yang kedua, jika rekaman audio itu benar suara Kades, maka Bawaslu wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2024) tadi.

Dikatakan Agus, setelah dilakukan analisa lebih lanjut, Bawaslu Trenggalek akan bisa menilai. Yakni, apakah temuan itu masuk pada pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu.

“Semua itu tergantung pada hasil pendalaman dari Bawaslu Trenggalek,” tegas Agus.

Dirinya menjelaskan, secara spesifik di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan politik yang tidak netral. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian.

Advertisement

Selain itu, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga dijelaskan terkait sanksi yang nanti akan berbicara sesuai dengan fakta. Apakah ini nanti masuk pada pelanggaran administrasi atau pidana Pemilu. kalau masuk pelanggaran pidana Pemilu maka harus disikapi bersama tim Gakkumdu dan hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat luas secara terbuka.

“Jika Kepala Desa benar-benar melakukan pencabutan Bansos itu, ini merampas hak dari masyarakat, bisa dilaporkan ini masuk pada pidana, berarti pidana Pemilu,” terangnya.

Baca Juga :

Agus berharap, Bawaslu Trenggalek dapat mengambil tindakan tegas terhadap terduga Kepala Desa tersebut jika memang terbukti bersalah. “Saya selaku Ketua KIPP Kabupaten Trenggalek, mendorong kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti hal ini. Yang kedua kepada masyarakat seluruh lapisan masyarakat, mari kita kawal pemilihan umum ini dengan baik agar lahir pemimpin yang benar-benar dari hati nurani masyarakat,” kata Agus.

Masih terang Agus, pihaknya juga menyoroti tidak adanya satupun Komisioner Bawaslu Trenggalek di kantor, saat ada warga melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Karangan.

Advertisement

Dirinya menjelaskan, sesuai informasi yang ia terima, saat ada warga akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, hanya diterima oleh staf Bawaslu Trenggalek. Sedangkan komisioner Bawaslu tidak ada satupun yang berada di kantor.

“Memang soal laporan itu bisa di handle oleh staf, tapi kalau memang tidak ada dinas luar dalam tahapan-tahapan seperti ini itu saya menghimbau kepada Bawaslu agar ada yang standby di kantor. Agar bisa memberikan jawaban jika ada masyarakat yang melapor,” tuturnya.

Agus menuturkan, kehadiran Komisioner Bawaslu di kantor saat ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu dinilai sangat penting. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada pelapor dan memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Tapi yang penting laporan sudah diterima, itu yang paling baku dan harus teregister. Dan kami berharap kedepannya Komisioner Bawaslu itu bisa stand by di kantor. Meski tidak semuanya, setidaknya ada perwakilan, jika kalau ada laporan itu bisa diterima langsung oleh Komisioner,” papar Agus. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas