Hukum & Kriminal

Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap

Diterbitkan

-

KAYU: Petugas Polres Trenggalek bersama pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pidana illegal logging di kawasan Hutan Petak 2A-1 Kelas Hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Kedua orang yang berinisial MS dan SJ tersebut, diamankan petugas saat melintas di Jalan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, lengkap dengan kendaraan yang digunakan mengangkut kayu gelondong yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kronologi penangkapan kedua pelaku. “Saat dihentikan petugas, kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ tersebut diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis Akasia,” katanya, Selasa (25/06/2024) tadi.

Di samping itu, petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS, yang mengikuti dan berada tepat di belakang kendaraan pickup. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang tersebut saling mengenal dan merupakan satu komplotan.

“Kedua tersangka yakni SJ dan MS, kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Trenggalek.

Baca juga :

Advertisement

Diketahui, MS dan SJ memiliki peran berbeda. MS berperan melakukan pemotongan, sedangkan SK bertugas mengangkut hasil curian. “MS mengaku jika 16 gelondong kayu tersebut rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya dan akan dibuat gawang pintu,” jelasnya.

Selain 16 gelondong kayu, sambung AKBP Gatut, dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, sepatu serta sebuah handphone.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan c Jo Pasal 12 Huruf b dan c dan/atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Jo Pasal 12 Huruf d dan e Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas