Hukum & Kriminal

Komplotan Pelaku Spesialis Toko Emas Antar Provinsi Dibekuk Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

RILIS: Komplotan spesialis toko emas dibekuk jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pengejaran polisi hingga di exit Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, petugas berhasil menangkap tujuh pelaku sekaligus.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan jika penangkapan sejumlah pelaku berdasarkan laporan korban pada 21 Juni 2024 lalu. “Tujuh pelaku melakukan aksinya di salah satu toko emas di Ruko Pasar Kecamatan Gandusari. Dalam aksinya, dua pelaku diantaranya berencana untuk membeli emas di toko tersebut. Sedangkan pelaku lainnya, mencoba menawar perhiasan yang ada di sana. Saat terjadi pengalihan perhatian itu, pelaku melakukan aksinya dan korban tidak sadar ada beberapa perhiasan yang dibawa kabur pelaku,” kata Kapolres Trenggalek, Jumat (12/07/2024) tadi.

Setelah berhasil membawa kabur beberapa perhiasan emas, lanjutnya, para pelaku meninggalkan toko emas. Agar tidak dicurigai, pelaku berdalih bahwa harga yang ditawarkan tidak cocok dengan kantongnya.

Baca juga :

“Dari laporan awal dan hasil pengembangan, diketahui jika kawanan pelaku bukan warga sekitar. Melainkan, warga dari Jawa Tengah. Satu orang dari Semarang, empat orang dari Demak dan dua orang dari Kabupaten Grobogan. Bahkan, informasi yang kami terima sementara, berdasarkan hasil penelusuran ada beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku. Seperti di Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta,” terang AKBP Gatut.

Advertisement

Dikatakan Kapolres Trenggalek, toko emas yang ada di Ruko Pasar Gandusari, ini menjadi sasaran komplotan pelaku sebanyak dua kali. Tepatnya, dilakukan pada 21 Mei 2024 dan yang kedua pada 21 Juni 2024 lalu.

“Untuk total kerugian, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 106 gram atau senilai kurang lebih Rp 30 juta. Ini untuk yang dilakukan di Trenggalek. Meski dalam pengakuan pelaku, mereka pernah melakukan di beberapa tempat di luar Trenggalek,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” papar AKBP Gatut. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas