Kabar Desa
Sembilan Desa di Trenggalek Siap Ikuti Gelaran Pilkades Serentak
Memontum Trenggalek – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek akan kembali digelar dalam waktu dekat. Rencananya, Pilkades secara serentak tahun ini, akan digelar pada 25 Oktober 2023 dan diikuti sembilan desa di Kota Keripik Tempe.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada total sekitar 19 bakal calon kepala desa akan bersaing untuk memperebutkan sembilan kursi kepala desa tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Karyanto, menyampaikan bahwa ada sembilan desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades serentak tahun ini. Sejumlah desa itu, tersebar di enam kecamatan.
“Sembilan desa itu, diantaranya Banaran dan Masaran, Kecamatan Bendungan, Tanggaran dan Jombok, Kecamatan Pule, Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Desa Ngadirenggo dan Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan dan yang terakhir Desa Nglebo, Kecamatan Suruh,” ujarnya, Rabu (23/08/2023) sore.
Dikatakan Agus, saat ini panitia Pilkades di masing-masing desa tengah menjaring untuk meneliti berkas administrasi dari masing-masing bakal calon hingga 3 September 2023. Selain meneliti berkas administrasi bakal calon kepala desa, panitia juga tengah menyelesaikan pendataan dan pemutakhiran data pemilih sampai 26 Agustus. Kemudian, 27 Agustus dilaksanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Tahapannya sekarang masuk pada pengajuan Bacalon Kades. Dan untuk pendaftaran akan ditutup pada 3 September nanti,” kata Agus.
Baca juga :
Sedangkan untuk penetapan Bacalon menjadi calon, akan dilaksanakan pada 7 September 2023 mendatang. Kemudian dilanjutkan 9 September 2023, dengan tahapan pengundian nomor urut.
“Tahapan setelahnya yakni pada 10 September akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades. Lalu calon Kades memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye mulai 19-21 Oktober 2023,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan, tidak ada larangan bakal calon yang mempunyai hubungan keluarga untuk mendaftar bersama dalam Pilkades. “Semua warga memiliki hak untuk mencalonkan. Karena tidak ada aturan yang melarang, kalau yang tidak boleh adalah antara calon kepala desa dengan panitia punya hubungan keluarga,” jelas mantan Camat Panggul ini.
Disinggung soal anggaran yang digelontorkan dalam Pilkades serentak tahun 2023 ini, Agus menuturkan bahwa Pilkades ini memakan biaya APBD sebesar Rp 648 juta. Namun, untuk besarannya tidak akan sama antara desa satu dengan desa lainnya.
“Kalau untuk pembagian anggaran Pilkades masing-masing desa dipastikan tidak sama. Hal ini mengacu pada DPT masing-masing desa,” tuturnya.
Perlu diketahui, sesuai data yang ada, sudah ada delapan desa yang memiliki dua bakal calon kepala desa. “Sedangkan, satu desa yakni Banaran, Kecamatan Bendungan, ada tiga bakal calon kepala desa, yang siap bersaing,” tambahnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19