Politik

142 Bacaleg Asal Trenggalek Gagal Ikuti Kontestasi Pemilu, Dua Parpol Tak Miliki Caleg

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) di Kota Keripik Tempe. Dari total sebanyak 591 Bacaleg yang mendaftar, hanya menyisakan 449 calon yang bisa melanjutkan untuk ke tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Artinya, ada sekitar 142 Bacaleg yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu dikarenakan, tidak melengkapi berkas administrasi yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, Istatiin Nafiah, mengatakan untuk tahapan pencalonan DPRD saat ini sudah masuk pada penetapan DCS. “Jadi pada 18 Agustus 2023 kemarin, KPU Trenggalek secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam penetapan itu, sebanyak 142 Bacalon legislatif dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya, Rabu (23/08/2023) siang.

Baca juga:

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 230, tambahnya, menyebutkan bahwa KPU Trenggalek memuat 449 nama-nama beserta Caleg dari partai politik. “Untuk saat ini sesuai regulasi tahapan ditetapkannya DCS mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus atau 5 hari. Kami mengumumkan DCS dimana secara administrasi verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” kata Iin-sapaan akrabnya.

Sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 untuk caleg yang TMS, sudah tiak bisa memperbaiki dokumen, sepanjang tidak ada regulasi baru yang mengatur. “Tidak bisa melakukan perbaikan berkas Caleg yang TMS, sampai nanti di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT),” imbuhnya.

Advertisement

Masih kata Iin, selanjutnya masyarakat akan melakukan tanggapan hasil pengumuman DCS terhadap Caleg yang MS. Dan anggapan masyarakat itu bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor KPU Trenggalek maupun secara online.

“Mulai 19 Agustus 2023 sejak DCS diumumkan sampai dengan 28 Agustus 2023 masyarakat bisa memberikan tanggapan,” tutur Iin.

Perlu diketahui, mulai pengajuan awal sampai ditetapkannya DCS dari 18 partai politik di Kabupaten Trenggalek, ada dua yang Parpol yang tidak ada bakal calon. “Adapun dua Parpol itu adalah nomor urut 9 yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan nomor urut 11 yakni Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda). Awalnya, kedua partai ini memiliki bakal calon. Namun dalam perjalanannya, bakal calon tersebut dinyatakan TMS,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas