Politik

Bupati Trenggalek Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

Diterbitkan

-

PANDANGAN UMUM: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Pada kesempatan itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas tanggapan, pendapat dan saran yang telah disampaikan.

Hal tersebut, tentunya sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat undang-undang yang berlaku. “Jadi, hari ini bupati menyampaikan jawaban atas PU fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2023 yang disampaikan seluruh fraksi dalam paripurna sebelumnya. Pandangan umum ini merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Jumat (25/08/2023) siang.

Pada prinsipnya, ujarnya, apa yang disampaikan Bupati Trenggalek, fraksi-fraksi sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Dalam rapat Banggar nantinya, komisi-komisi akan menyampaikan pendapat akhir untuk selanjutnya menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau untuk jawaban yang disampaikan Bupati tadi menyinggung terkait isu-isu yang berkembang saat ini. Diantaranya soal pendapatan daerah yang perlu dimaksimalkan, kerusakan infrastruktur dan juga terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.

Dari jawaban yang disampaikan bupati dalam rapat paripurna kali ini, paparnya, fraksi-fraksi menerima dan mengerti atas apa yang menjadi pertanyaan mereka sebelumnya. “Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi sebelum sudah linier terhadap jawaban yang disampaikan Bupati hari ini,” kata Politisi PKB ini.

Advertisement

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat, Mugiyanto, mengatakan antara pertanyaan dan jawaban sudah cukup linier. Akan tetapi, ada hal-hal yang mungkin dalam prakteknya di lapangan belum sesuai.

“Contohnya dari segi peningkatan pendapatan baik dari segi pajak maupun retribusi. Apakah itu melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Kita lihat upaya pemerintah daerah dengan melakukan pemasangan tiping box ini bisa mengantisipasi peningkatan pendapatan. Akan tetapi, fakta di lapangan banyak juga yang sudah terpasang tidak berfungsi (mati) dan tidak di tindaklanjuti atau tidak diterbitkan oleh OPD yang mempunyai tugas,” jelasnya.

Hal-hal seperti ini, menurut Obeng-sapaan akrabnya, justru tidak linier dengan apa yang menjadi jawaban Bupati. Oleh karena itu, pihaknya memberi saran agar OPD yang punya tugas tanggung jawab dan melaksanakan optimalisasi atas apa yang menjadi tanggungjawabnya.

“Yang kedua, mengingat ruang fiskal kita yang semakin kecil. Karena setiap tahun kita membayar pokok bunga utang kurang lebih Rp 62 miliar dan di tahun ini kita juga harus menyediakan kurang lebih Rp 94 milyar. Dan ini sudah tidak bisa diganggu gugat. Jadi ruang fiskal kita kecil sekali, makanya kita harus berupaya utamanya meningkatkan PAD,” ujar Obeng.

Dirinya menegaskan, jika PAD harus digenjot dan berusaha lebih mandiri untuk meningkatkan kinerja. Padahal jika dilihat dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah setiap tahunnya, sudah pasti peningkatan kapasitas SDM ASN harus ditingkatkan lagi.

Advertisement

“Akan tetapi timbal baliknya belum seimbang antara apa yang menjadi kewajiban mereka, dan apa yang sudah kita lakukan dan pemerintah daerah lakukan. Harapan kedepannya bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.

Sekedar informasi, target Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini akan selesai sebelum 6 September 2023. Karena berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, pada 6 September 2023 akan dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda Perubahan APBD menjadi Perda.

Pihak legislatif berharap dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut bisa dimaksimalkan untuk eksis di lapangan. Dengan demikian tidak ada keterlambatan pengerjaan kegiatan di tahun 2023. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas