Pemerintahan
Pansus 1 DPRD Trenggalek Bahas Ranperda Desa Wisata
Gali Potensi Desa
Memontum Trenggalek – Guna menggali potensi yang ada di desa, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur soal Desa Wisata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya telah membahas terkait Desa Wisata.
“Hari ini kita (Pansus 1) membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Desa Wisata. Dan bukan tanpa alasan kita ingin membahas Perda yang mengatur Desa Wisata dikarenakan ini adalah sebuah kebutuhan mengingat banyak potensi desa yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk ditetapkan sebagai desa wisata,” ucap Sukarodin saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (05/08/2020) siang.
Dengan adanya Perda yang mengatur soal Desa Wisata ini diharapkan bisa menjadi motivator agar desa – desa yang memiliki potensi bisa ditetapkan sebagai Desa Wisata. Dengan begitu masyarakat desa setempat bisa berinovasi.
“Seperti halnya di Desa Kerjo Kecamatan Karangan, disana yang terkenal dengan masakan ayam lodho. Dan nantinya bisa disebut dengan Desa Wisata Lodho. Contoh yang lain, Desa Sawahan yang memiliki hutan durian maka bisa disebut dengan Desa Wisata Durian,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan setelah Perda ini selesai dibahas dan bisa disahkan, maka Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) desa setempat bisa tumbuh kembang. Ketika Pokdarwis ini sudah berkembang maka otomatis akan memotivasi Kepala Desa setempat untuk mengajukan ke Bupati untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Desa Wisata.
“Dengan adanya Desa Wisata tentu ada pula pengelolanya, dan pengelola Desa Wisata ini yang menunjuk cukup Kepala Desa setempat. Agar regulasinya cepat dilakukan, tidak harus menunggu regulasi Bupati yang bisa memakan waktu cukup lama dan bertele-tele,” kata Sukarodin.
Disinggung terkait pembiayaan Desa Wisata nantinya, Sukarodin menyebutkan bisa dari APBN, Provinsi maupun APBD serta APBDes. Dengan target dari total 152 desa di Kabupaten Trenggalek, setidaknya 10% bisa ditargetkan menjadi Desa Wisata.
“Tapi sekali lagi ibu tergantung dari masing-masing desa. Mengingat yang mengajukan ke Bupati adalah desa yang bersangkutan, dan bukan kita yang menetapkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak Perda ditetapkan selanjutnya harus menunggu adanya Peraturan Bupati (Perbup) maksimal 6 bulan. Artinya Perda ini akan berlaku kurang lebih 6 bulan setelah ditetapkan nanti. Mengingat sejauh ini tahapannya masih dalam pembahasan yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi.
“Setelah dievaluasi lalu difasilitasi oleh Gubernur dan dilakukan finalisasi, baru diparipurnakan. Untuk selanjutnya akan diterbitkan Perbup oleh Bupati Trenggalek agar bisa segera diterapkan di masyarakat,” tutup Sukarodin. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19