Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Trenggalek Sebulan Ungkap 9 Kasus dan Sita 22 Gram Sabu serta 9 Ribuan Pil

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Sejumlah tersangka berikut barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang pengedar Narkoba dan Okerbaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 22,64 gram sabu-sabu dan 9.377 butir pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Sementara yang lain, merupakan warga Desa Rejowinangun, Sukorejo, Sukowetan dan Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.

“Dari Juli sampai Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara, yang terdiri dari tujuh kasus Narkotika dan dua kasus kesehatan atau Okerbaya dengan total sembilan orang tersangka. Dari sembilan tersangka, 1 merupakan warga Kota Kediri dan empat orang diantaranya adalah residivis,” katanya, Kamis (29/08/2024) tadi.

AKP Yoni menerangkan, penangkapan sejumlah tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran Narkoba di Trenggalek. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan undercover atau penyelidikan secara mendalam.

Baca juga :

Advertisement

“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali. Para tersangka ada yang pengedar maupun kurir. Pengungkapan dari paket yang kecil dan alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Modus ada beberapa model. Ada yang diberikan langsung juga sistem ranjau,” terang AKP Yoni.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani ini, total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, pil dobel L atau Okerbaya sejumlah 9.377 butir, uang tunai Rp 4.863.000, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah.

Sementara itu, terhadap para tersangka petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Berkaca dari hal ini, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas