Politik
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Trenggalek Tembus Rp 30 Juta Perbulan
Memontum Trenggalek – Sebanyak 45 anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029, telah resmi dilantik dan menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai hak keuangan bagi para legislator, seperti gaji, tunjangan dan fasilitas lain.
“Sejak pengucapan sumpah janji pada 26 Agustus, para anggota dewan sudah menerima haknya sesuai regulasi,” ungkap Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, saat dikonfirmasi, Selasa (17/09/2024) tadi.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan hak kepada anggota dewan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016. Hak keuangan ini, mencakup gaji pokok dan tunjangan.
“Untuk gaji pokok Ketua DPRD setara dengan gaji bupati berdasarkan PP No.9 Tahun 2010, yaitu sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan wakil ketua, menerima 80 persen dari gaji pokok ketua, yaitu sebesar Rp 1,68 juta dan anggota menerima 75 persen dari gaji ketua, yaitu sebesar Rp 1,575 juta,” tambahnya.
Baca juga :
Muhtarom juga menambahkan, bahwa selain gaji pokok, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras untuk keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan.
Secara keseluruhan, total penghasilan resmi seorang anggota DPRD bisa melebihi Rp 5 juta, yang merupakan gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan lain. “Tunjangan lainnya mencakup fasilitas seperti rumah dinas, tunjangan komunikasi intensif, dan transportasi,” ujar Muhtarom.
Meski demikian, dirinya juga menyoroti beberapa fasilitas yang belum bisa diberikan oleh daerah, seperti fasilitas perumahan yang hanya tersedia bagi Ketua DPRD. Bagi anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut, mereka diberikan tunjangan pengganti berupa uang tunai.
“Tunjangan komunikasi intensif juga diberikan untuk memperlancar tugas anggota dewan, serta tunjangan transportasi dan komunikasi untuk mendukung kinerja mereka,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, bahwa total pendapatan yang diterima oleh setiap anggota DPRD Trenggalek, perbulannya termasuk gaji dan tunjangan, mencapai lebih dari Rp 30 juta. “Kalau ditotal, setiap anggota DPRD bisa menerima gaji kurang lebih Rp 30 juta perbulan,” papar Muhtarom. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19