Pemerintahan
Kado Kemerdekaan RI, 194 Warga Binaan di Trenggalek Dapat Remisi
Memontum Trenggalek – Sejumlah 194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas 2B Trenggalek menerima remisi umum. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas 2B Kabupaten Trenggalek, Dadang Sudrajat mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Remisi ini ada 2, remisi yang diberikan di Bulan Agustus dalam rangka HUT RI dan remisi di hari besar keagamaan.
“Hari ini sejumlah 194 warga binaan mendapatkan remisi, 14 diantaranya bebas hari ini. Sebenarnya semua warga binaan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi, akan tetapi hanya disetujui sejumlah tersebut, ” ungkap Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/08/2019) siang.
Dadang menambahkan, di Rutan Kelas 2B Trenggalek ini terdapat 324 WBP. Dari jumlah tersebut, WBP yang paling mendominasi adalah kasus Narkotika.
Pihaknya juga mengucapkan kepada seluruh instansi Pemerintahan atas dukungan dan kerjasama yang diberikan, karena selama ini Rutan Kelas 2B Trenggalek aman terkendali, tanpa adanya kejadian – kejadian yang menonjol.
Lebih lanjut Ka Rutan mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ada seperti minimal sudah menjalani 6 bulan penahanan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.
Pihaknya berharap, usai diberikan remisi ini warga binaan yang akan kembali ke masyarakat telah memiliki keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga dapat diterima kembali sekaligus menghapus stigma negatif.
“Banyak pelajaran yang diperoleh para narapidana selama menjalankan pembinaan di dalam Rutan. Seperti bimbingan sholat, mengaji dan kegiatan agama lainnya, ” imbuhnya.
Pihaknya berharap kepada para WBP pasca keluar dari Rutan agar tidak kembali lagi. Dan menjadi pribadi yang lebih baik, dengan tidak mengulang kembali kesalahan yang dilakukan sebelumnya.
” Kami berharap bagi para warga binaan pasca keluar dari sini bisa diterima masyarakat dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika mereka mendapatkan pekerjaan, insyaallah mereka tidak akan terjerumus kedalam kesalahan – kesalahan yang pernah diperbuat, ” pungkas Dadang. (mil/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19