Hukum & Kriminal
Empat Pelaku Komplotan Residivis Curanmor Trenggalek Dibekuk Polisi

Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejumlah komplotan itu, yakni tersangka AR warga Desa Sawahan dan ARS warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Diduga, keduanya adalah pelaku yang beraksi di tepi Sungai Pancer Cenkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil meringkus penadah yang telah menerima motor hasil tindak pidana pencurian. Yakni, berinisial ST warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga Desa Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa ada empat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian. “Ada empat orang yang kita amankan. Dua orang yakni AR dan ARS, diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian ST dan SPY, diduga sebagai penadah,” katanya, Selasa (18/04/2023) siang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Ditambahkannya, pelaku AR, ARS dan ST ditangkap petugas pada tanggal 8 April 2023. Sejumlah tersangka, ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka SPY, ditangkap di rumahnya sehari setelahnya.
Kompol Sunardi menjelaskan, kronologi itu berawal saat korban pergi memancing dan memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga, tepatnya di tepi sungai atau yang biasa disebut Pancer Cengrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Saat korban akan kembali, didapati sepeda motor miliknya sudah raib.
“Pelaku AS dam ARS mengambil sepeda motor pun terbilang cukup unik. Yakni melepas kabel dengan meraba boks depan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Tersangka kemudian menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku diketahui sudah pernah mencuri motor sebanyak 5 kali dan dijual ke penadah yang sama. “Karena yang dicuri saat itu motor tanpa surat lengkap, akhirnya tidak terbit Laporan Polisi (LP),” jelas Wakapolres Trenggalek.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Untuk tersangka AR dan ARS, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















