Hukum & Kriminal
Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Desa Sukorejo Trenggalek Dibekuk Petugas, Empat Diantaranya Masih Anak-anak

Memontum Trenggalek – Sembilan orang remaja diduga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka tersebut, diduga terlibat aksi kekerasan yang berlangsung pada Sabtu (04/12/2021) di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, menjelaskan bahwa sembilan orang yang berhasil diamankan adalah terduga tindak pidana kekerasan terhadap seorang korban berinisial ZA. Kesembilan orang itu, diantaranya berinisial AFT (21), MYT (18), AIS (20) RN (19) dan BW (18). Kemudian ada 4 orang lainnya dilakukan diversi karena masih dibawah umur.
“Dari 5 remaja yang ditahan, 4 diantaranya merupakan warga Kecamatan Gandusari. Dan 1 lainnya warga Kecamatan Kampak,” terang Kapolres, Selasa (07/12/2021) sore.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Kapolres juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari selisih paham hingga kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. “Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian turun tangan dan kurang dari 1X24 jam, seluruh pelaku bisa diamankan,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, turut ditunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Diantaranya, batu, beberapa batang kayu, kaos dan celana, sepeda motor, pecahan lampu sein motor, tas, helm dan sabit.
Hingga berita ini ditulis, kesembilan pemuda masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” paparnya (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















