Hukum & Kriminal
Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Desa Sukorejo Trenggalek Dibekuk Petugas, Empat Diantaranya Masih Anak-anak
Memontum Trenggalek – Sembilan orang remaja diduga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka tersebut, diduga terlibat aksi kekerasan yang berlangsung pada Sabtu (04/12/2021) di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, menjelaskan bahwa sembilan orang yang berhasil diamankan adalah terduga tindak pidana kekerasan terhadap seorang korban berinisial ZA. Kesembilan orang itu, diantaranya berinisial AFT (21), MYT (18), AIS (20) RN (19) dan BW (18). Kemudian ada 4 orang lainnya dilakukan diversi karena masih dibawah umur.
“Dari 5 remaja yang ditahan, 4 diantaranya merupakan warga Kecamatan Gandusari. Dan 1 lainnya warga Kecamatan Kampak,” terang Kapolres, Selasa (07/12/2021) sore.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Kapolres juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari selisih paham hingga kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. “Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian turun tangan dan kurang dari 1X24 jam, seluruh pelaku bisa diamankan,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, turut ditunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Diantaranya, batu, beberapa batang kayu, kaos dan celana, sepeda motor, pecahan lampu sein motor, tas, helm dan sabit.
Hingga berita ini ditulis, kesembilan pemuda masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” paparnya (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19