Hukum & Kriminal

Duo Sohib, Curi Kayu Sengon Tengah Malam

Diterbitkan

-

Petugas Gabungan menangkap 2 pelaku pencurian kayu

Memontum Trenggalek – 2 pria di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di Kecamatan Tugu. Pelaku yakni Sukarman (53)warga Dusun Nglengkong RT 20 RW 03 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dan Meseri (36) warga Dusun nglengkong RT 19 RW 07 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya ditangkap usai tim gabungan dari Polsek Tugu bersama RPH Trenggalek melihat pelaku saat membawa kayu yang diduga dari kawasan hutan milik Perhutani.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Didit babang Wibowo S, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah pada tanggal 18 Juni 2019 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di kawasan hutan secara tidak sah secara sengaja, ” ucap Didit, Senin (24/06/2019).

Dikatakan Didit, saat itu anggota Polsek Tugu bersama petugas dari RPH Trenggalek melaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugas gabungan melihat kedua pria tersebut sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan sampai akhirnya dilakukan penangkapan.

“TKPnya di Kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Dan untuk nilai kerugian kurang lebih Rp. 1, 5 juta rupiah, ” tegasnya.

Advertisement

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 17 batang kayu sengon laut dengan ukuran panjang 3 meter dan diameter 10 sampai dengan 25 Cm.

Masih terang Didit, pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas