Politik

Bahas Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024, Pansus IV DPRD Trenggalek Panggil KPU dan Bawaslu

Diterbitkan

-

Bahas Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024, Pansus IV DPRD Trenggalek Panggil KPU dan Bawaslu
RAKER: Suasana rapat kerja Pansus IV dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024. Raker itu, digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek dan dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, beserta stakeholder terkait.

“Agenda hari ini, Pansus IV DPRD (Trenggalek, red) melakukan rapat kerja kaitannya dengan Raperda dana cadangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi, Senin (21/02/2022) siang.

Dari hasil rapat kali ini, sesuai kebutuhannya, KPU menyampaikan anggaran dalam Pemilu mendatang sekitar Rp 75 miliar. Sedangkan kebutuhan dari Bawaslu,.disebutkan sekitar Rp 18,5 miliar. 

Oleh karena itu, Pansus IV meminta kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, untuk menyampaikan kemampuan keuangan di Kabupaten Trenggalek. “Kira-kira di tahun 2022, berapa dana cadangan ini mampu disimpan. Akan tetapi, Bakeuda masih belum bisa memberikan jawaban, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut Sukarudin menambahkan, dari anggaran yang ada nantinya, masih akan membutuhkan tambahan anggaran untuk menutupinya dengan anggaran dari APBD 2023 induk dan perubahan APBD. “Kalau masih ada kekurangan, akan kita tutup di APBD tahun 2024,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek.

Adapun nilai ideal anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu, baik untuk KPU maupun Bawaslu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke eksekutif. Oleh karenanya, saat ini masih harus menunggu hasil dari eksekutif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada.

“Yang paling penting adalah pelaksanaan Pemilukada tahun 2024, wajib terlaksana dengan baik dan anggaran yang cukup. Jika nanti sudah ada hasil pencermatan eksekutif, selanjutnya akan kita tuangkan dalam Raperda, untuk disahkan menjadi Perda yang mengatur dana cadangan Pemilukada 2024,” jelasnya.

Masih terang Sukarudin, dari total nilai anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Pemerintah Daerah tidak serta dibebankan sepenuhnya ke APBD 2024. Karena itu, akan terasa berat dan berdampak pada pelaksanaan APBD.

“Kalau untuk kebutuhan anggaran, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu tahun sebelumnya, tentu ada peningkatan. Pada Pemilu tahun sebelumnya, baik KPU maupun Bawaslu memerlukan anggaran sekitar Rp 51 miliar. Akan tetapi sekarang, nilai kebutuhan anggaran dalam perencanaannya ada kenaikan,” papar Sukarudin.

Disinggung terkait kenaikan nilai kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Sukarudin menyebut, ada beberapa alasan. Yang pertama, berkaitan dengan harga. Kemudian, event Pemilu. Artinya, jika di tahun sebelumnya Pemilu hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka di tahun 2024, ditambah dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak.

Advertisement

“Meskipun kita ada shearing dengan provinsi, tetapi provinsi hanya menyumbang 14 persen. Angka ini, tentu sangat kecil. Makanya, kita perlu menyiapkan anggaran lebih, agar Pemilu tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas