Politik

Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Eksekutif

Diterbitkan

-

Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Eksekutif
PANSUS: Suasana rapat kerja Pansus II DPRD Trenggalek bersama eksekutif. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, kembali memanggil eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pemanggilan tersebut, dilakukan Selasa (22/02/2022) tadi di Aula Kantor DPRD Trenggalek, dengan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Asistensi I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Trenggalek.

“Pansus II DPRD Trenggalek hari ini, menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya, kita sudah menyelesaikan pembahasan 67. Dan khusus hari ini, kita membahas pasal 13 sampai pasal 80,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022) siang.

Dikatakan Alwi, dalam Raperda ini ada 204 pasal dan masih menyisakan 125 pasal yang akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif. “Untuk rencana pembahasan selanjutnya, masih harus menunggu undangan lebih lanjut. Tinggal melihat kesibukan masing-masing, baik kita di DPRD maupun kesibukan eksekutif,” imbuhnya.

Baca juga:

Dari pasal yang sudah dibahas, terang Alwi, ada beberapa usulan. Termasuk diantaranya, DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis.

Politisi PKS ini menyebut, jika pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini perlu dilakukan. Karena, harus menyesuaikan peraturan terbaru.

Advertisement

“Kita sudah punya Perda seperti ini. Dahulu tahun 2011, karena ada perkembangan dinamika perundang-undangan dan peraturan yang lain, sehingga harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih baru di Permendagri 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Alwi.

Di amanat PP menyebutkan, bahwa daerah diminta untuk menyesuaikan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah paling lambat tahun 2022. “Kalau membandingkan antara Perda yang lama dengan yang baru, tentu butuh waktu. Terlebih, apa saja poin-poinnya, itu perlu dilabelkan,” terangnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas