Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Eksekutif

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, kembali memanggil eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pemanggilan tersebut, dilakukan Selasa (22/02/2022) tadi di Aula Kantor DPRD Trenggalek, dengan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Asistensi I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Trenggalek.
“Pansus II DPRD Trenggalek hari ini, menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya, kita sudah menyelesaikan pembahasan 67. Dan khusus hari ini, kita membahas pasal 13 sampai pasal 80,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022) siang.
Dikatakan Alwi, dalam Raperda ini ada 204 pasal dan masih menyisakan 125 pasal yang akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif. “Untuk rencana pembahasan selanjutnya, masih harus menunggu undangan lebih lanjut. Tinggal melihat kesibukan masing-masing, baik kita di DPRD maupun kesibukan eksekutif,” imbuhnya.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dari pasal yang sudah dibahas, terang Alwi, ada beberapa usulan. Termasuk diantaranya, DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis.
Politisi PKS ini menyebut, jika pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini perlu dilakukan. Karena, harus menyesuaikan peraturan terbaru.
“Kita sudah punya Perda seperti ini. Dahulu tahun 2011, karena ada perkembangan dinamika perundang-undangan dan peraturan yang lain, sehingga harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih baru di Permendagri 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Alwi.
Di amanat PP menyebutkan, bahwa daerah diminta untuk menyesuaikan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah paling lambat tahun 2022. “Kalau membandingkan antara Perda yang lama dengan yang baru, tentu butuh waktu. Terlebih, apa saja poin-poinnya, itu perlu dilabelkan,” terangnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















