Hukum & Kriminal
Usai Gondol Motor, Residivis Kambuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui

Memontum Trenggalek – Seorang residivis berinisial K, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus petugas Polres Trenggalek. Kali ini, tersangka ditangkap karena terkait dugaan kasus Curanmor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (13/02/2023), karena terlibat kasus Curanmor. “Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko selatan lampu merah masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (16/02/2023) siang.
Kompol Sunardi menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (10/02/2023) lalu. Sementara pelaku, membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” imbuh Kompol Sunardi.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Tahun 2008, pelaku pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2010, pelaku juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Tidak kapok, tahun 2015 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 yang lalu, pelaku kembali harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















