Hukum & Kriminal
Usai Gondol Motor, Residivis Kambuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui
Memontum Trenggalek – Seorang residivis berinisial K, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus petugas Polres Trenggalek. Kali ini, tersangka ditangkap karena terkait dugaan kasus Curanmor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (13/02/2023), karena terlibat kasus Curanmor. “Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko selatan lampu merah masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (16/02/2023) siang.
Kompol Sunardi menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (10/02/2023) lalu. Sementara pelaku, membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” imbuh Kompol Sunardi.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Tahun 2008, pelaku pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2010, pelaku juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Tidak kapok, tahun 2015 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 yang lalu, pelaku kembali harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19