Hukum & Kriminal

Usai Gondol Motor, Residivis Kambuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui

Diterbitkan

-

Usai Gondol Motor, Residivis Kambuhan Asal Trenggalek Kembali Dibui
RILIS: Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi saat rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang residivis berinisial K, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus petugas Polres Trenggalek. Kali ini, tersangka ditangkap karena terkait dugaan kasus Curanmor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Senin (13/02/2023), karena terlibat kasus Curanmor. “Pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko selatan lampu merah masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (16/02/2023) siang.

Kompol Sunardi menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (10/02/2023) lalu. Sementara pelaku, membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” imbuh Kompol Sunardi.

Baca juga:

Advertisement

Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Tahun 2008, pelaku pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2010, pelaku juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Tidak kapok, tahun 2015 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 yang lalu, pelaku kembali harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas