Pemerintahan
Tolak Eksploitasi Emas, Sejumlah Anggota ART Serahkan Petisi Online ke Bupati
Memontum Trenggalek – Berkembangnya isu eksploitasi tambang emas di Kota Tempe Keripik memunculkan aksi penolakan beberapa pihak. Tak terkecuali sejumlah anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART).
Kedatangan ART ini disambut baik Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha.
Kedatangan aliansi gabungan dari beberapa organisasi tersebut bermaksud menyerahkan petisi online pada laman change.org yang telah mendapatkan sebanyak 13 ribu tandatangan online.
“Jadi saya terima dari rekan-rekan kemudian kita berbicara dan kita melaksanakannya sesuai dengan tata cara administrasi pemerintahan yang baik,” ucap Bupati Arifin, Selasa (30/03/2021) siang.
Diketahui, isi petisi online tersebut berisikan dukungan terhadap penolakan izin eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek, yang meminta untuk dilampirkan serta diteruskan kepada Pemprov Jatim dan kementerian terkait.
“Ya dilihat saja di undang-undang administrasi Pemerintah Daerah, syarat-syarat ijin dicabut apa saja kan gitu. Memungkinkan selama ada konsideran yang kemudian masuk akal,” imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan langkah konkrit dari Pemkab Trenggalek terkait permasalahan izin tambang tersebut, Bupati Nur Arifin menyebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan memang ada beberapa data yang masih perlu klarifikasi.
“Makanya sekarang yang paling penting kita membantu Pemerintah Provinsi untuk menemukan konsiderannya, konsideran itu pertimbangannya kenapa ini harus dicabut,” tegas Mas Ipin sapaan akrabnya.
Sejumlah perwakilan ART berharap dukungan itu akan dilampirkan dalam surat pengajuan evaluasi ijin tambang kepada Gubernur Jatim. Dengan dukungan penolakan itu diharapkan pula akan menjadi pertimbangan Pemprov Jatim dalam mengevaluasi izin tambang.
Salah satu yang menjadi pertanyaan bupati adalah masuknya beberapa kawasan yang dulu ditolak warga.
“Ada penolakan dari masyarakat. Penelitian (beberapa titik) belum dilaksanakan, kok sudah bisa melakukan izin penambangan. Itu yang saya pertanyakan kemarin saya menyebut di berbagai kesempatan, ini tidak masuk akal,” pungkasnya.
- Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha).
Sedangkan masa berlaku ijin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan. Adanya ijin tersebut berdampak pada munculnya polemik di masyarakat Trenggalek. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19