Pemerintahan

Tolak Eksploitasi Emas, Sejumlah Anggota ART Serahkan Petisi Online ke Bupati

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek saat menerima sejumlah perwakilan ART di paringgitan Pendopo.

Memontum Trenggalek – Berkembangnya isu eksploitasi tambang emas di Kota Tempe Keripik memunculkan aksi penolakan beberapa pihak. Tak terkecuali sejumlah anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART).

Kedatangan ART ini disambut baik Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha.

Kedatangan aliansi gabungan dari beberapa organisasi tersebut bermaksud menyerahkan petisi online pada laman change.org yang telah mendapatkan sebanyak 13 ribu tandatangan online.

“Jadi saya terima dari rekan-rekan kemudian kita berbicara dan kita melaksanakannya sesuai dengan tata cara administrasi pemerintahan yang baik,” ucap Bupati Arifin, Selasa (30/03/2021) siang.

Diketahui, isi petisi online tersebut berisikan dukungan terhadap penolakan izin eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek, yang meminta untuk dilampirkan serta diteruskan kepada Pemprov Jatim dan kementerian terkait.

“Ya dilihat saja di undang-undang administrasi Pemerintah Daerah, syarat-syarat ijin dicabut apa saja kan gitu. Memungkinkan selama ada konsideran yang kemudian masuk akal,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu terkait dengan langkah konkrit dari Pemkab Trenggalek terkait permasalahan izin tambang tersebut, Bupati Nur Arifin menyebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan memang ada beberapa data yang masih perlu klarifikasi.

“Makanya sekarang yang paling penting kita membantu Pemerintah Provinsi untuk menemukan konsiderannya, konsideran itu pertimbangannya kenapa ini harus dicabut,” tegas Mas Ipin sapaan akrabnya.

Sejumlah perwakilan ART berharap dukungan itu akan dilampirkan dalam surat pengajuan evaluasi ijin tambang kepada Gubernur Jatim. Dengan dukungan penolakan itu diharapkan pula akan menjadi pertimbangan Pemprov Jatim dalam mengevaluasi izin tambang.

Salah satu yang menjadi pertanyaan bupati adalah masuknya beberapa kawasan yang dulu ditolak warga.

“Ada penolakan dari masyarakat. Penelitian (beberapa titik) belum dilaksanakan, kok sudah bisa melakukan izin penambangan. Itu yang saya pertanyakan kemarin saya menyebut di berbagai kesempatan, ini tidak masuk akal,” pungkasnya.

Advertisement

Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha).

Sedangkan masa berlaku ijin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan. Adanya ijin tersebut berdampak pada munculnya polemik di masyarakat Trenggalek. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas