Politik

Pansus 2 DPRD: Merger 2 BPR di Trenggalek Tinggal Finalisasi

Diterbitkan

-

Pansus 2 DPRD Merger 2 BPR di Trenggalek Tinggal Finalisasi
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Guswanto.

Memontum Trenggalek – Kembali membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penggabungan 2 Bank Plat Merah, Pansus 2 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).

Kedua bank tersebut yakni Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera dan Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek.

Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan agenda rapat kerja kali ini terkait pembahasan Ranperda merger 2 BPR di Kabupaten Trenggalek.

“Untuk rapat hari ini, yang pertama kita mengambil kesimpulan terkait Ranperda penggabungan 2 BPR yang sudah dilakukan pembahasan selama beberapa bulan. Sejauh ini, pansus 2 sudah mengevaluasi pasal per pasal hingga diputuskan dan menyetujui soal penggabungan 2 BPR ini,” ucap Guswanto saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (30/03/2021) sore.

Mengingat Pansus 2 DPRD telah mendalami masukan maupun konsultasi dengan beberapa pihak, nyatanya Pemerintah Daerah harus segera memutuskan persoalan ini.

“Karena ada deadline waktu yang jika kita tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan soal Perda ini, maka otomatis pemerintah akan kehilangan salah satu bank daerah,” imbuhnya.

Advertisement

Dijelaskan Politisi Partai PDIP ini, selain bisa kehilangan salah satu bank daerah. Jika tida segera dilakukan penggabungan, Pemerintah Daerah akan merasa dirugikan terkait pengambilan kebijakan, jika memang bisa diputuskan secara resmi melalui Pansus 2 DPRD Trenggalek.

“Kami juga berterimakasih kepada TAPD juga dari kedua BPR, serta komisi – komisi DPRD baik yang mengikuti secara langsung ataupun online. Yang mana semuanya sepakat untuk memutuskan Ranperda penggabungan 2 BPR ini. Meski belum bisa diparipurnakan, karena masih menunggu keputusan dalam rapat finalisasi,” jelas Guswanto.

Lebih lanjut, seperti yang sudah disampaikan dalam rapat kali ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan dari semua hal yang berkaitan baik pajak maupun sanksi sudah terselesaikan. “Yang jelas, kita besok menunggu hasil finalisasinya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penggabungan kedua Bank ini dikarenakan manajemen BPR BPS tidak sehat. Dari sejak didirikan sampai sekarang terus mengalami kerugian. Dilihat dari indikator defisit yang dialami BPR BPS setiap tahun mengalami kerugian Rp 100 – 120 juta.

Oleh karena itu, BPR BPS harus dilakukan penggabungan dengan BPR yang masih sehat, dalam hal ini BPR Jwalita Trenggalek. Dengan begitu, penggabungan kedua BPR ini menjadi satu-satunya cara agar salah satu bank daerah bisa terselamatkan. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas