Hukum & Kriminal

Tiga Sindikat Uang Palsu Antar Wilayah Dibongkar Polres Trenggalek, Beberapa Upal Telah Beredar

Diterbitkan

-

Tiga Sindikat Uang Palsu Antar Wilayah Dibongkar Polres Trenggalek, Beberapa Upal Telah Beredar
UPAL: Kapolres Trenggalek saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka dugaan uang palsu (Upal).

Memontum Trenggalek – Tiga tersangka sindikat peredaran uang palsu (Upal) yang menjalankan operasinya di wilayah hukum Polres Trenggalek, berhasil dibekuk jajaran anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Menariknya, dalam penangkapan ketiganya, petugas tidak hanya mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, juga didapati uang pecahan dollar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek, dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 orang tersangka. “Adapun 3 orang tersangka itu, antara lain AN warga Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi dalam pers release di Mapolres Trenggalek, Sabtu (11/12/2021) sore.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim, terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek. “Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada Sabtu atau 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.00, berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp 100 ribu. Alhasil, untuk penyidikan, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :

Advertisement

“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan itu, tambah Kapolres, anggota kemudian berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial SD, di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, sebanyak 1.249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 rupiah.

“Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 lembar kertas bahan baku uang palsu, 6 lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, 1 lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, 5 lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar cek,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri, diketahui bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupun SD, bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Sub pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Trenggalek. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas