Politik

KPU Trenggalek Ungkap Pengumuman Hasil Vermin Calon Perseorangan Mundur

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggara, Istatiin Nafiah. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Adanya Surat Edaran (SE) yang baru dari KPU RI yang mengatur terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan, membuat bakal calon perseorangan (independen) satu-satunya di Trenggalek, harus menunggu. Sesuai aturan yang ada, SE KPU RI Nomor 532 digantikan dengan SE KPU RI Nomor 815. Maka dari itu, jadwal hasil Vermin yang seharusnya diumumkan Kamis (30/05/2024), ditunda sampai Minggu (02/06/2024) kemarin.

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Pelaksanaan, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek jalur perseorangan per tanggal 8 hingga 12 Mei, masuk penyerahan dukungan. “Jadi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan itu sudah dilakukan pada 8 Mei kemarin. Secara jumlah dukungan, bakal calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat minimal. Termasuk persebaran kecamatan sudah memenuhi yakni lebih dari 50 persen,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (03/06/2024) tadi.

Setelah dinyatakan diterima, ujarnya, terhitung sejak 13 Mei, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk jumlah dukungan sekitar 44.872 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. “Kita lakukan Vermin bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diberikan status keabsahannya. Dan sesuai surat yang kita terima, tahapan Vermin pencalonan perseorangan ada perpanjangan hingga 2 Juni 2024 kemarin,” terang Iin-sapaannya.

Baca juga :

Hasilnya, dari tahapan Vermin yang sudah dilakukan, KPU menyatakan jika dukungan persyaratan pencalonan perseorangan (independen) itu Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya jika BMS, per 3 hingga 7 Juni 2024, bisa dilakukan perbaikan tahap pertama. Setelah perbaikan tahap pertama selesai, akan diumumkan hasilnya. Kemudian di tanggal 8 hingga 18 Juni 2024 akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.

“Jika pada batas 7 Juni 2024, jumlah dukungan kurang dari yang ditentukan, maka calon perseorangan belum bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebaliknya, jika calon perseorangan itu sudah memenuhi syarat dukungan yang ditentukan, maka akan berlanjut pada verifikasi faktual,” ujarnya.

Advertisement

Dalam verifikasi faktual ini, KPU bersama PPK akan melakukan door to door untuk mengklarifikasi dukungannya kepada calon perseorangan itu. “Dibuktikan dengan video atau foto saat kita lakukan klarifikasi ke semua daftar dukungan yang masuk. Apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak,” tegas Iin.

Disinggung soal Trenggalek merupakan salah satu dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang memiliki calon perseorangan, Iin membenarkan hal tersebut. “Tahapan Pemilu yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir bisa mendeteksi mana-mana kabupaten atau kota yang memiliki calon perseorangan. Dan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu dari 5 daerah yang memiliki calon perseorangan dalam Pemilu November 2024 mendatang,” tambahnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas