Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Remaja Desa Karangtengah Trenggalek Dibekuk Petugas

Diterbitkan

-

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Remaja Desa Karangtengah Trenggalek Dibekuk Petugas

Memontum Trenggalek – Seorang pria berinisial AS (19) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan pihak berwajib. AS ditangkap petugas, karena diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan jika pelaku mengenal korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dari media sosial Instagram. “Pelaku mengenal korban pada Januari 2023 yang lalu melalui media sosial Instagram. Perkenalan tersebut, kemudian berlanjut saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/03/2023) siang.

Ditambahkan Kompol Sunardi, dari situ kemudian pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan (pacaran). Keduanya, bahkan beberapa kali juga diketahui pernah beberapa kali bertemu dan nongkrong atau ngopi di Pantai Konang, hingga larut malam.

“Pelaku memanfaatkan situasi hubungan pacaran tersebut untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” kata Kompol Sunardi.

Baca juga:

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan tersebut di area Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. “Sebenarnya, sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang dan mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” imbuhnya.

Sedikitnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Diantaranya, dua kali dilakukan selama kurun waktu Febuari hingga Maret. Dan yang terakhir, dilakukan pada 9 Maret malam di salah satu warung yang ada di area Pantai Konang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa potong baju milik korban dan pelaku, handphone dan sepeda motor. Kasus ini masih dalam penanganan Unit PPA Polres Trenggalek.

“Sementara terhdap tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Kompol Sunardi. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas