Hukum & Kriminal
Jelang Ramadan, Tujuh Tersangka Narkoba dan Okerbaya Tulungagung serta Trenggalek Dibekuk Polisi

Memontum Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di empat lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap, adalah NT (42), AL (31), AW (35), KS (32), keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS (42), DI (22) keduanya warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing masing.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Beberapa tersangka yang dibekuk pertama, tersangka NT dan AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan SS dan DI. Lalu, berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir menangkap KS dan EDA.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasatnarkoba.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan SS seberat 6,29 gram, Pil LL sebanyak 16.047 butir dan uang tunai Rp 1.976.500, 7 buah HP, 1 buah motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya. (hms/tlg/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















