Hukum & Kriminal
Jelang Ramadan, Tujuh Tersangka Narkoba dan Okerbaya Tulungagung serta Trenggalek Dibekuk Polisi
Memontum Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di empat lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap, adalah NT (42), AL (31), AW (35), KS (32), keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS (42), DI (22) keduanya warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing masing.
Baca juga :
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
- Komisi II DPRD Trenggalek Dorong Pemkab Tingkatkan Dukungan Anggaran untuk Populasi Sapi Nggalekan
- Komisi II DPRD Trenggalek Evaluasi Kinerja OPD Mitra
Beberapa tersangka yang dibekuk pertama, tersangka NT dan AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan SS dan DI. Lalu, berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir menangkap KS dan EDA.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasatnarkoba.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan SS seberat 6,29 gram, Pil LL sebanyak 16.047 butir dan uang tunai Rp 1.976.500, 7 buah HP, 1 buah motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya. (hms/tlg/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19