Hukum & Kriminal
Lakukan Pengeroyokan di Jalan Raya Kembangan, Dua Tersangka Diringkus Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Dua pelaku pengeroyokan beriniasial AS (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan S (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Raya, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini karena motif pribadi. “Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Pule, antara korban dan pelaku merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun, kejadian ini tidak melibatkan antar perguruan atau melainkan masalah pribadi,” ungkapnya, Senin (20/03/2023) siang.
Dijelaskan Kompol Sunardi, kejadian itu berawal pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 16.00, saat korban sepulang dari mencari rumput. Saat itu motor korban mogok, hingga akhirnya dibawa ke bengkel milik temannya.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Waktu itu, secara kebetulan pelaku juga menunggu teman-temannya pulang dari acara hajatan campursari. Pelaku menunggu di pal atau tugu salah satu perguruan silat. Karena pelaku dalam pengaruh minuman keras, saat berhenti di pal atau tugu perguruan silat, dirinya mengegas (memblayer) motornya berulang-ulang,” terang Kompol Sunardi.
Melihat hal itu, korban kemudian mengambil video pelaku dengan diam-diam. Sayangnya, pelaku mengetahui jika dirinya sedang di video oleh korban.
Merasa kesal, akhirnya pelaku mendatangi korban dan ingin merampas ponsel milik korban. “Karena sudah dalam keadaan mabuk dan emosi, akhirnya pelaku bersama seorang temannya yang ditunggu melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka memar dibeberapa bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya kaos warna hitam, celana pendek warna coklat, kemeja batik, celana jeans dan hasil visum.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyididikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19