Hukum & Kriminal
Lakukan Pengeroyokan di Jalan Raya Kembangan, Dua Tersangka Diringkus Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dua pelaku pengeroyokan beriniasial AS (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan S (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Raya, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini karena motif pribadi. “Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Pule, antara korban dan pelaku merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun, kejadian ini tidak melibatkan antar perguruan atau melainkan masalah pribadi,” ungkapnya, Senin (20/03/2023) siang.
Dijelaskan Kompol Sunardi, kejadian itu berawal pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 16.00, saat korban sepulang dari mencari rumput. Saat itu motor korban mogok, hingga akhirnya dibawa ke bengkel milik temannya.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Waktu itu, secara kebetulan pelaku juga menunggu teman-temannya pulang dari acara hajatan campursari. Pelaku menunggu di pal atau tugu salah satu perguruan silat. Karena pelaku dalam pengaruh minuman keras, saat berhenti di pal atau tugu perguruan silat, dirinya mengegas (memblayer) motornya berulang-ulang,” terang Kompol Sunardi.
Melihat hal itu, korban kemudian mengambil video pelaku dengan diam-diam. Sayangnya, pelaku mengetahui jika dirinya sedang di video oleh korban.
Merasa kesal, akhirnya pelaku mendatangi korban dan ingin merampas ponsel milik korban. “Karena sudah dalam keadaan mabuk dan emosi, akhirnya pelaku bersama seorang temannya yang ditunggu melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka memar dibeberapa bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya kaos warna hitam, celana pendek warna coklat, kemeja batik, celana jeans dan hasil visum.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyididikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















