Politik

Sempat Alot, Ranperda RPJMD Trenggalek 2021-2026 Resmi Diparipurnakan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: suasana rapat paripurna semi virtual di Graha Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, resmi mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Perda. Perda itu, disahkan dalam rapat paripurna semi virtual yang digelar, Rabu (18/08) malam.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pengesahan Ranperda RPJMD Trenggalek 2021-2026 ini, dilakukan setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang. “Hari ini, kita resmi mengesahkan Ranperda RPJMP tahun 2021-2026, setelah sebelumnya dibahas ditingkat Pansus DPRD,” ungkap Doding sat dikonfirmasi usai rapat.

Baca Juga:

    Meski dilakukan semi virtual, namun sebagian anggota DPRD mengikuti secara langsung. Sedangkan sebagian lainnya, seperti jajaran OPD maupun undangan, mengikuti secara virtual via zoom meeting.

    “Ranperda RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi misi Bupati Trenggalek. Sedangkan substansinya sendiri, berisi tentang program-program upaya peningkatan SDM, ekonomi serta program lain demi mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Dikatakan Doding, dalam pembahasan Ranperda RPJMD kemarin, Pansus I DPRD sempat mempertanyakan data yang disajikan Tim Pemerintah Daerah yang tidak sinkron.

    Advertisement

    Artinya, antara data yang disajikan Bappeda, Badan Keuangan Daerah dengan OPD teknis tidak sinkron dan belum bisa dilanjutkan pembahasannya. “Itu terkait nominal pembiayaan yang ada pada draf RPJMD Bappeda dan Bakeuda yang tidak sinkron dengan OPD yang membidangi. Makanya, perlu dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu,” kata Doding.

    Berkaitan dengan pembiayaan dan pendapatan, lanjut Doding, dari data yang disampaikan Tim Pemerintah Daerah, menunjukkan jika proyeksi pendapatan di tahun 2023-2026 mengalami perubahan sekitar Rp 23 miliar.

    Proyeksi itu tentu akan mempengaruhi target perencanaan di masing-masing OPD. Bahkan dalam pembahasan sebelumnya, pansus DPRD juga mempertanyakan sejumlah kebijakan yang disajikan Tim Pemerintah Daerah.

    “Contohnya, program kemandirian desa yang tidak didukung dengan data potensi wilayah. Dan juga pembahasan Ranperda RPJMD ini dilakukan saat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum diundangkan. Mungkin itu,” paparnya.

    Perlu diketahui, Ranperda RPJMD Trenggalek tahun 2021-2021 ini harus segera disahkan 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara. (mil/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas