Politik

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Putuskan Pengurangan Volume Raperda dari 37 Jadi 28

Diterbitkan

-

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Putuskan Pengurangan Volume Raperda dari 37 Jadi 28
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan eksekutif di Gedung DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna dengan eksekutif dengan agenda persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dikonfirmasi seusai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan jika tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengurangi volume Propemperda. “Jadi, hari ini kita menggelar rapat paripurna terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2022. Ini, kita kurangi volumenya karena dinilai terlalu banyak. Dari 37 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), akhirnya kita tetapkan 28, yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya, Senin (14/03/2022) siang.

Doding menyebut, jika jumlah Raperda sebelum adanya perubahan, dinilai terlalu banyak dan tidak akan cukup dibahas selama kurun waktu setahun terakhir. Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan, jumlah Raperda yang akan dibahas harus dikurangi.

Adapun 28 Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna kali ini, diantaranya 11 Raperda merupakan usulan legislatif dan 17 sisanya merupakan Raperda usulan eksekutif. “Nantinya, 28 Raperda yang telah disetujui dalam paripurna ini, akan dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” imbuhnya.

Disinggung terkait Raperda usulan dari eksekutif, Doding menyebut, diantaranya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 soal usaha mikro, Raperda perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Advertisement

“Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 26 tahun 2016 soal penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Lalu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi,” terang Doding.

Baca juga :

Selanjutnya, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.

“Lalu, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang penambahan penyertaan modal ke BPR Jwalita, Raperda tentang RTRW, dan Raperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 soal pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Empat Raperda inisiatif bupati lainnya adalah, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perusahaan aneka usaha Trenggalek, dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilbup dan Wakil Bupati serta Raperda percepatan pembangunan RSUD dr Soedomo dengan pola tahun jamak.

Adapun, tambah Politisi PDI-Perjuangan Trenggalek, ini Raperda inisiatif DPRD diantaranya Raperda tentang pengendalian penggunaan jalur lalulintas pada ruas jalan tertentu, Raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif. “Ada lagi, Raperda tentang disabilitas. Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman umum, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah,” papar Doding.

Advertisement

Tidak hanya itu, ada pula Raperda tentang kepemilikan nomor pokok wajib pajak atau lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan daerah. Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 soal penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Trenggalek dan Raperda tentang penyelenggaraan riset pasar luar untuk produk daerah. “Yang terakhir, Raperda centang pembongkaran bangunan gedung dan penetapan atau persetujuan pemerintah daerah. Serta Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” terangnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas