Politik

Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Bisa Dibatalkan, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Dinas PMD dan Inspektorat

Diterbitkan

-

Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Bisa Dibatalkan, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Dinas PMD dan Inspektorat
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek bersama Dinas PMD dan Inspektorat.

Memontum Trenggalek – Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Inspektorat, Komisi I DPRD Trenggalek gelar Rapat Kerja (Raker).

Seperti yang diketahui, pemanggilan sejumlah OPD tersebut mengingat adanya polemik pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan pemanggilan ini berawal dari seleksi pengisian perangkat desa Ngulan Wetan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Baca: Bahas Merger 2 BPR Plat Merah di Trenggalek, DPRD Gelar Rapat Pimpinan

“Sesuai jadwal kita sudah memanggil dan mendiskusikan permasalahan yang terjadi di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan,” ucap Husni saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (22/02/2021) siang.

Advertisement

Husni menyebutkan ada beberapa hal yang tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengisian Perangkat Desa.

“Beberapa poin yang tidak memenuhi prosedur itu diantaranya proses seleksi, penjaringan dan juga tahapan-tahapan yang ada,” lanjutnya.

Politisi Partai Hanura ini menyebut, penegasan kalimat tidak prosedural dalam kasus ini karena pelantikan yang dilakukan oleh Kades Ngulan Wetan tidak berdasarkan laporan panitia.

“Selain itu tidak memenuhi prosedur itu kuncinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat. Surat rekomendasi dari Camat berupa persetujuan itu tidak ada,” kata Husni.

Menurutnya proses penetapan perangkat desa yang terjadi di Desa Ngulan Wetan bisa dilakukan pembatalan. “Setelah kita melihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kemungkinan hal itu bisa dibatalkan. Sedangkan pembatalan ini juga ada 2, dibatalkan oleh Kepala Desa atau atasan Kepala Desa dalam hal ini Bupati,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menyatakan sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan.

“Kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan dan akan melaksanakan rencana pembatalan karena dalam pengisian perangkat desa tidak prosedural,” ungkap Edi.

Ia menyebutkan akan mengirim surat kepada Kepala Desa yang membuat keputusan untuk membatalkan pengisian perangkat desa tersebut.

Baca Juga: Panggil OPD Terkait, Komisi VI Evaluasi Penanganan Covid-19 di Trenggalek

“Pembatalannya pakai surat yang isinya kami meminta kepada yang membuat keputusan itu untuk membatalkan. Ditunggu beberapa hari kalau surat yang kami minta tidak ditindaklanjuti maka Bupati yang akan menindaklanjuti,” pungkasnya.

Advertisement

Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau seperti apa mekanisme selanjutnya.

“Yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan,” tutupnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas