Politik

Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Lanjutan, Merger 2 BPR Terganjal Audit Independen

Diterbitkan

-

Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Lanjutan, Merger 2 BPR Terganjal Audit Independen
RAPAT LANJUTAN: Pansus II DPRD Trenggalek menggelar rapat lanjutan yang membahas soal merger 2 BPR Plat Merah.

Memontum Trenggalek – Pembahasan soal penggabungan (merger) 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Pansus II DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat lanjutan.

Seperti yang diketahui, pembahasan merger BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita berjalan sedikit alot. Bahkan dalam rapat lanjutan ini juga tak ditemukan hasil yang memuaskan.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin menyebutkan, dalam rapat lanjutan ini pihaknya mengaku pembahasannya masih terganjal audit eksternal (independen) dari BPR BPS.

Baca: Penggabungan 2 BPR di Trenggalek, Pansus 2 Pertanyakan Nilai Aset

“Kita juga masih menunggu laporan audit eksternal (independen). Selama ini tidak ada komplain apa-apa atas laporan yang disampaikan. Karena ini merupakan hari-hari terakhir sebelum di merger (digabung), perlu adanya laporan yang lebih detail,” ungkap Alwi saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (23/02/2021) sore.

Advertisement

Dijelaskan Alwi mengenai harga, apa yang tertulis di laporan keuangan kemungkinan tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. Didalam laporan keuangannya atau unaudited, tertulis Rp 74juta.

“Nilai itu merupakan harga tanah dan bangunan BPR BPS,” imbuhnya.

Sesuai kenyataannya, harga tersebut dinilai lebih murah. Akan tetapi pihak BPR BPS menyatakan jika pembukuan itu mengikuti harga yang dicantumkan merupakan perolehan.

“Nantinya kita juga akan bersurat kepada pimpinan DPRD terkait progres pembahasan yang ada ditingkat Pansus,” terang Alwi.

Akan tetapi pihaknya juga masih menunggu hasil audit independen, bisa saja nanti hasilnya berubah.

Advertisement

Baca juga: Bahas Merger 2 BPR Plat Merah di Trenggalek, DPRD Gelar Rapat Pimpinan

“Jika merger ini disetujui, secara otomatis akan ada penghapusan. Kalau dari surat OJK, bisa jadi ditutup atau ditutup sendiri oleh Bupati yang dalam hal ini selalu pemegang saham pengendali. Akan tetapi sesuai keputusan, BPR BPS tidak akan dihapus tapi digabungkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, polemik nilai aset BPR BPS terjadi sejak awal akuisisi. Pasalnya, awal berdirinya BPR BPS merupakan hasil akuisisi Pemerintah Daerah dengan pihak swasta.

Sementara itu, pasca terjadi akuisisi pencatatan asetnya diduga melanjutkan catatan yang lama. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas