Politik

Bahas Merger 2 BPR Plat Merah di Trenggalek, DPRD Gelar Rapat Pimpinan

Diterbitkan

-

Bahas Merger 2 BPR Plat Merah di Trenggalek, DPRD Gelar Rapat Pimpinan
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi usai Rapat Pimpinan (Rapim).

Memontum Trenggalek – Masih terganjal laporan keuangan, penggabungan (merger) 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) plat merah belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Kedua BPR yang akan digabungkan ini adalah BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dan BPR Jwalita Trenggalek.

“Jadi hari ini unsur pimpinan DPRD Trenggalek melakukan rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah penggabungan 2 BPR yakni BPR BPS dan BPR Jwalita Trenggalek,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/02/2021) siang.

Baca: Penggabungan 2 BPR di Trenggalek, Pansus 2 Pertanyakan Nilai Aset

Pihaknya menuturkan merger tersebut belum bisa segera dilakukan karena laporan keuangan yang disampaikan BPR BPS ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, tidak melampirkan hasil audit dari tim independen.

Advertisement

“Karena tidak ada hasil audit dari tim independen, Pansus yang membidangi hal ini merasa kurang yakin,” imbuhnya.

Dari hasil rapat antara fraksi-fraksi DPRD Trenggalek bersama Pansus II juga Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa pembahasan Ranperda penggabungan BPR BPS dan BPR Jwalita sudah mendekati final.

Akan tetapi, Pansus II kurang yakin dengan laporan yang disampaikan BPR BPS karena tidak disertai hasil audit eksternal.

“Pihak BPR BPS tidak melampirkan hasil audit eksternal karena mereka yakin jika aset yang ada dibawah Rp 10 miliar. Makanya mereka merasa jika hasil audit itu tidak perlu dilampirkan,” terang Doding.

Masih terang Politisi Partai PDIP ini, dari hasil rapat kali ini disepakati jika BPR BPS bersedia melakukan audit eksternal. Rencananya audit tersebut akan dilaksanakan pada awal Bulan Maret mendatang.

Advertisement

Mengingat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan laporan penggabungan 2 BPR ini selesai pada 25 Februari 2021, sementara proses audit batu akan dilakukan awal Maret.

Maka pihak DPRD meminta agar Pemerintah Daerah berkirim surat ke OJK yang menyatakan jika penggabungan BPR masih dalam proses.

“Kalau untuk BPR Jwalita Trenggalek sudah melengkapi hasil audit baik internal maupun eksternal. Akan tetapi, BPR BPS hanya menyetorkan hasil audit internal saja. Jadi kita harus menunggu hasil audit eksternalnya,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Program Bupati, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Sejumlah OPD

Perlu diketahui, mengacu Perda Pendiriannya BPR BPS memiliki aset sekitar Rp 2,4 miliar. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, aset tersebut tidak bisa berkembang dan justru terus berkurang hingga mengalami defisit.

Advertisement

Dari hasil laporan sementara, aset BPR BPS per 31 Desember 2020 hanya tersisa sekitar Rp 472 juta. Mengingat BPR ini tidak mungkin lagi untuk dikembangkan.

Maka mau tidak mau harus digabungkan dengan BPR yang kondisinya sehat dan berkembang. Dalam hal ini adalah BPR Jwalita Trenggalek. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas