Hukum & Kriminal

Ngutil Snack, Tewas Dihajar 9 Orang

Diterbitkan

-

Polisi amankan 9 pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia

Memontum Trenggalek – Pasca melakukan aksi pengeroyokan kepada seorang remaja berusia 16 tahun di Taman Balai Kota Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, polisi tetapkan 9 tersangka. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Deni Kurnia Sandi (16) remaja asal RT 26 RW 08 Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, ditemukan tergeletak tak berdaya di Pos Penjagaan Taman Balai Kota Panggul.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S menyebutkan 9 pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “9 pelaku berhasil diamankan petugas selang 7 jam laporan yang disampaikan. Ini semua berkat usaha dan kecepatan petugas dalam mengungkap sebuah kasus, ” ucap Didit, Selasa (21/05/2019).

Ke sembilan pelaku tersebut diantaranya, Nur Rohmad Als Paluh (29) warga RT 11 RW 4 Ds. Wonocoyo Kecamatan Panggul, Ardi Sutrisno Als Kodek (27) warga RT 13 RW 5 Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul. Mariyadi Als Manuk (33) warga RT 08 RW 02 Desa Prigi Kecamatan Watulimo KabupatenTrenggalek yang berdomisili sekarang di RT 03 RW 01 Desa Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Rohmad Bayu Kurniadi Als Kedu (23) warga RT 05 RW 01 Desa Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Apriyanto (21) warga Rt 10 RW 10 Desa Saringembat Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Adhi Candra (23) warga RT 12 RW 05 Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya, Mimin Dwi Prasetyo (24) warga Dusun Krajan RT 05 RW 02 Desa Gayam Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dan Hutama Tyan Prasetyo Als Upluk (25) warga RT 13 RW 05 Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek serta Deddy Prasetyo (18) warga RT 30 RW 09 Ds. Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek

Advertisement

Dikatakan Didit, selain mengamankan 9 pelaku penganiayaan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hijau motif kotak-kotak dan 1 buah celana pendek warna cokelat, serta satu buah handphone merk Samsung.

Kapolres mengatakan, sebelumnya pelaku Nur Rohmad yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kali kehilangan stok barang miliknya. Setelah mengintai beberapa saat bersama temannya, pelaku menangkap basah seorang laki-laki tak lain adalah korban yang dketahui masuk dan mengambil stok makanan ringan yang disimpan warungnya.

Korban kemudian dibawa ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul dan diinterogasi sampai akhirnya mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengambil barang dagangan milik pelaku. Saat itulah, terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh para pelaku.

Dari hasil Resume Autopsi jenazah, untuk pemeriksaan luar diketahui korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan, dahi, hidung, pelipis, leher, lengan kanan, dada, punggung, bibir, atas dan bawah,testis kiri.

Selain itu, hematum pada kepala belakang tanda mati lemas (asfiksia) kuku dan bibir biru, bintik pendarahan pada mata. Untuk pemeriksaan dalam terdapat resapan darah pada seluruh kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada organ pancreas, perdarahan pada ruang yengko rak dan selaput tegak otak 58 CC dan lambung isi makanan halus.

Advertisement

“Sehingga dapat disimpulkan jika penyebab kematian korban lantaran mengalami pendarahan hebat pada kepala bagian dalam dan pankreas korban hancur, ” imbuhnya.

Masih terang Didit, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika dalam hasil penyelidikan nantinya kembali ditetapkan tersangka lain yang tutur terlibat dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Didit juga mengungkapkan bahwa dari ke sembilan pelaku ini, memiliki peran masing – masing dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal berlapis pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas