Hukum & Kriminal
Jual Togel, Kakek di Trenggalek Dikerangkeng
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek. Dari informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal pada Senin (20/05/2019) sore hari.
Pelaku yakni Katiran (56) seorang warga Dusun Sukobanteng Rt 14 Rw 03 Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek, berperan sebagai pengecer. Ia menjual nomor togel kepada penombok di rumahnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel dirumahnya tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada dirumahnya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, ” ungkap Didit, Selasa (21/05/2019).
Dikatakan Didit, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) lembar kertas terdapat rekapan angka perjudian, 3 (tiga) lembar sobekan kertas terdapat angka perjudian, uang tunai sebesar Rp. 225 ribu dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam.
Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek mendapat informasi dari masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap Singapura di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukobanteng RT 14 RW 03 Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang menerima tombokan angka dan sejumlah uang perjudian dari pelaku Ahmad, Sumiran dan Zainudin. Dari hasil tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. Setelah dilakukan olah TKP, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.
Masih terang Didit, pelaku menggunakan modus operandi yakni dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel dengan peran sebagai pengecer.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tegas Didit. (mil/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19