Hukum & Kriminal

Tolak Tanda Tangan Perjanjian, Suami Hajar Istri

Diterbitkan

-

pelaku KDRT asal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya

Memontum Trenggalek – Lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak Kepolisian Mapolres Trenggalek. Pelaku adalah Sugeng Riyadi (35) warga RT 10 RW 04 Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Pelaku ditangkap petugas atas dasar laporan dari istrinya sendiri. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan bahwa dalam kasus ini suami dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri.

“Yang melaporkan tak lain adalah istrinya sendiri. Berawal saat korban meminta tanda tangan sebagai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Namun disaat yang sama, pelaku juga meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakannya sebelum menikah, ” ungkap Didit, Selasa (21/05/2019).

Dikatakan Didit, korban yang tidak menyetujui permintaan tersebut membuat pelaku marah dan terjadi cekcok antar keduanya.

Karena permintaan tersebut ditolak, pelaku naik pitam hingga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban berulang kali. Korban kemudian melarikan diri dari rumah dan melapor ke pihak kepolisian

Advertisement

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah buku nikah telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.

Sampai saat ini, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas