Politik
Komisi I DPRD Trenggalek Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Isu Tambang Emas
Memontum Trenggalek – Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan isu tersebut.
“Soal isu tambang yang ada di Trenggalek, kita belum tahu mana-mana saja yang masuk wilayah pertambangan. Dari hasil klarifikasi OPD yang dipanggil hari ini pun juga tidak bisa menyebutkan data-data wilayah pertambangan itu,” ucap Husni saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2021) siang.
Baca juga: Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek
Dikatakan Husni, lokasi pertambangan itu lebih dulu masuk dalam kawasan hutan dari pada izin tambang yang dimiliki PT. Sumber Mineral Nusantara. Artinya izin tersebut tidak berlaku.
“Karena ijin yang dimiliki PT. SMN keluar tahun 2019. Jadi izin itu tidak berlaku,” tegasnya.
Berkaca dari hal itu, pihaknya masih akan menggali informasi wilayah mana saja yang masuk dalam ijin PT. SMN. Jika data itu sudah ada, selanjutnya akan dilihat izin mana yang keluar terlebih dahulu.
“Apakah izinnya masuk kawasan hutan atau memang masuk wilayah pertambangan PT. SMN,” kata Husni.
Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
Politisi Partai Hanura ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir (risau) atas isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menilai masih ada kejanggalan jika memang izin tambang itu benar adanya.
“Sesuai data yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, ada 2 hal yang disebutkan. Yakni soal biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19