Politik

Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing bersama Abpednas Terkait Usulan Keikutsertaan BPJS

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing bersama Abpednas Terkait Usulan Keikutsertaan BPJs
HEARING: Suasana hearing Komisi I dengan Abpednas DPC Trenggalek di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD terima hearing Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kedatangan rombongan Abpednas ini diterima langsung Ketua Komisi I, Alwi Burhanuddin dan Wakil Ketua Komisi I, Guswanto.

“Agenda Komisi I hari ini adalah menerima hearing dari asosiasi BPD, yang tujuannya mereka ini diikutkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022) tadi.

Dari informasi yang diterima, sejauh ini yang menjadi bagian dari peserta BPJS kesehatan, hanya kepala desa dan perangkat desa. Jadi, hal ini perlu adanya kajian dasar hukum lebih lanjut untuk keikutsertaan BPD dalam BPJS kesehatan.

Dalam hal ini, Komis I DPRD Trenggalek akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan asosiasi BPD kepada pimpinan DPRD. “Nantinya, pimpinan DPRD akan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke bupati terkait hal ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bidang Advokasi dan Hukum Abpednas DPC Trenggalek, Khoiri Ridho, mengatakan tujuan kedatangannya ke kantor DPRD. “Jadi hearing kita kali ini menjadi langkah awal kami untuk melihat respon eksekutif, khususnya juga wakil rakyat dalam menyikapi permasalahan yang kita sampaikan,” kata Khoiri.

Advertisement

Baca juga :

Dirinya juga menambahkan, tujuan dibentuknya BPD, diantaranya menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dalam membangun desa sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja BPD, dirinya mengajukan permohonan peningkatan kesejahteraan anggota BPD. Salah satunya, dengan mengikutsertakan anggota BPD sebagai peserta BPJS.

“Harapannya, untuk bisa ditertibkan petunjuk dari anggota DPRD terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ditegaskannya, sejauh ini pihak Abpednas tidak mengarah kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Pada dasarnya, BPD meminta agar Perbup yang ada direview dan dievaluasi.

“Tadi, anggota DPRD juga sebatas memberikan rekomendasi saja. Nanti akan kita lihat secara normatif, 15 hari setelah hearing hari ini,” papar Khoiri. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas