Hukum & Kriminal
Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Forkopimda Trenggalek

Memontum Trenggalek – Jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran dan kejahatan di Mako Polres Trenggalek. Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang berlangsungnya operasi Ketupat Semeru 2023.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya adalah 540 botol Miras berbagai merk, 15 jerigen Miras dengan total 1.011 liter serta 54 knalpot brong hasil dari operasi lalu lintas dan telah disidangkan serta puluhan balon udara dan petasan atau mercon. Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan pada masa KRYD semata. Hal ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Petasan atau mercon tidak hanya berbahaya. Tetapi juga merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu ada banyak kejadian di sejumlah daerah yang membawa korban jiwa dan material. Kita tidak ingin, suasana Lebaran nanti yang harusnya penuh suka cita berubah menjadi duka cita,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/04/2023) siang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Terkait dengan balon udara, ujar Kapolres, bahan utama balon udara yang terdiri dari plastik dan gas yang dihasilkan dari api, tentunya sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kebakaran. “Terlebih, apabila balon udara tersebut turun dan mengenai instalasi listrik maupun gardu induk PLN. Itu, dapat berakibat pemadaman di seluruh wilayah Trenggalek,” ujar Kapolres Trenggalek.
Tidak hanya itu, balon udara juga dapat membahayakan lalu lintas udara. Dimana tidak hanya berimbas kepada pelaku secara personal, tetapi juga nasional bahkan internasional.
“Kita akan tindak tegas. Ada aturan dan undang-undang yang mengatur berikut sanksi pidananya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan balap liar, orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek, ini menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar operasi secara berkesinambungan berupa patroli pencegahan dan penindakan. “Balap liar itu sendiri juga sama. Selain membahayakan pelaku, tentunya juga mengganggu pengguna jalan lain,” papar Kapolres Trenggalek. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















