Politik
DPRD Trenggalek dan TAPD Setujui Dana Cadangan Pemilu 2024 Rp 29 Miliar

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui nilai dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sebesar Rp 29 miliar. Sesuai ketentuan, alokasi anggaran tersebut akan dipenuhi dalam kurun waktu selama 2 tahun. Yakni di tahun 2022 dianggarkan Rp 14 miliar dan tahun 2023 akan dianggarkan sebesar Rp 15 miliar.
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa dana cadangan Pemilu ini bukan merupakan anggaran Pemilu secara keseluruhan. Namun, ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan.
“Dana cadangan ini disiapkan bukan untuk memenuhi kebutuhan Pemilu serentak 2024, secara keseluruhan. Hanya saja, yang disepakati ini merupakan dana cadangan. Sisanya, akan dipenuhi di tahun 2024,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (04/08/2022) siang.
Sebelum disepakati, Pansus IV dan TAPD sudah menjalani pembahasan yang cukup panjang terkait dana cadangan Pemilu ini. Selanjutnya, keputusan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana cadangan.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Penentuan nominal ini juga sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Di sisi lain, jika dana cadangan terlalu besar juga tidak pas. Karena, anggaran pemerintah juga harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan,” terangnya.
Masih menurut Politisi PKB ini, nilai dana cadangan itu masih jauh di bawah usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Sesuai kebutuhannya, KPU telah menyampaikan nilai kebutuhan anggaran Pemilu sebesar Rp 75 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran Pemilu di Bawaslu, sebesar Rp 18 miliar.
“Kami belum membahas usulan kebutuhan anggaran Pemilu, itu disetujui atau tidak. Karena itu merupakan domain eksekutif. Terkait berapapun kebutuhan anggaran Pemilu, DPRD tetap welcome,” kata Sukarudin.
Selain ada dana cadangan yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Trenggalek, nantinya juga akan ada dana shearing Pemilu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. “Kalau untuk dana dari Pemerintah Pusat, sampai saat ini masih belum ada kabar. Kita tunggu saja kabar baiknya, semoga semua kebutuhan anggaran dalam Pemilu serentak tahun 2024 bisa terpenuhi,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















