Hukum & Kriminal

Tonton Youtube, Warga Trenggalek Jadi Pengecer Togel Online

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. (mil)
Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. (mil)

Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap (togel) di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Ironisnya, jadi pengecer togel online atau terima tombokan angka judi togel tersangka mengaku usai menonton Youtube.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku judi online yakni Dwi Wahyu (25) dan Sutris (58) yang keduanya merupakan warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan masyarakat.

“Berawal pada hari Sabtu (25/01/2020), Satreskrim Polres Trenggalek mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang dilakukan kedua pelaku,” ungkap Bima Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (10/03/2020) siang.

Dikatakan Bima, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membongkar kasus judi online togel di situs JAYATOGEL.COM.

Advertisement

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.

Menurut keterangan pelaku, judi togel online ini diketahui dari situs yang didapatkan dari Channel YouTube.

“Situs tersebut didapat dari Channel YouTube melakui aplikasi Chrome. Sebelumnya, pelaku mengisi identitas pribadi dan nomor rekeningnya,” imbuhnya.

Setelah mengisi identitas, pelaku selanjutnya mengisi username, password dan kode keamanan (pin). Cara penggunaan judi online ini adalah dengan menerima titipan tombokan melalui WhatsApp (WA).

Dari pengakuan pelaku Dwi, ia mengetahui pengeluaran judi online pada pukul 18.30 dari situs YouTube.

Advertisement

“Apabila angka cocok maka setengah jam kemudian uang pembayarannya masuk dalam rekening. Berdasarkan keterangan pelaku Dwi, dalam setiap harinya omzet yang diterima antara Rp. 200 – 700 ribu,” jelas Bima.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas