Hukum & Kriminal
Tonton Youtube, Warga Trenggalek Jadi Pengecer Togel Online
Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap (togel) di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Ironisnya, jadi pengecer togel online atau terima tombokan angka judi togel tersangka mengaku usai menonton Youtube.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku judi online yakni Dwi Wahyu (25) dan Sutris (58) yang keduanya merupakan warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan masyarakat.
“Berawal pada hari Sabtu (25/01/2020), Satreskrim Polres Trenggalek mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang dilakukan kedua pelaku,” ungkap Bima Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (10/03/2020) siang.
Dikatakan Bima, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membongkar kasus judi online togel di situs JAYATOGEL.COM.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.
Menurut keterangan pelaku, judi togel online ini diketahui dari situs yang didapatkan dari Channel YouTube.
“Situs tersebut didapat dari Channel YouTube melakui aplikasi Chrome. Sebelumnya, pelaku mengisi identitas pribadi dan nomor rekeningnya,” imbuhnya.
Setelah mengisi identitas, pelaku selanjutnya mengisi username, password dan kode keamanan (pin). Cara penggunaan judi online ini adalah dengan menerima titipan tombokan melalui WhatsApp (WA).
Dari pengakuan pelaku Dwi, ia mengetahui pengeluaran judi online pada pukul 18.30 dari situs YouTube.
“Apabila angka cocok maka setengah jam kemudian uang pembayarannya masuk dalam rekening. Berdasarkan keterangan pelaku Dwi, dalam setiap harinya omzet yang diterima antara Rp. 200 – 700 ribu,” jelas Bima.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19