Hukum & Kriminal
Kakek di Trenggalek Ngecer, Sang Nenek Jadi Pengepul

Memontum Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel). Informasi diterima Memontum.com, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah Misnan (65) warga Dusun Krajan RT01/RW01 Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Wijiati (65) warga jalan Khoiril Anwar Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek dan Suparlan (47) warga Dusun Winong, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda.
“Penanganan pelaku yang pertama di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek dan di rumah milik pelaku Wijiati di Kelurahan Sumbergedong,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Senin (09/03/2020) sore.
Dijelaskan Bima, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan perjudian jenis togel oleh tersangka Misnan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Misnan berperan sebagai pengecer togel. Pelaku menerima tombokan nomor togel dan merekap serta menyetorkan ke pelaku Wijiati,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, usai mengamankan 2 tersangka judi togel, Satreskrim Polres Trenggalek juga turut menangkap tersangka Suparlan yang saat itu tengah melakukan tombokan kepada pelaku Wijiati.
Masih terang Bima, diketahui pelaku Misnan melakukan perjudian togel sebagai pengecer sebanyak 3 kali. Sedangkan pelaku Wijiati berperan sebagai pengepul sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
“Jadi pelaku Suparlan ini mengetahui tombokan keluar dari pelaku Wijiati. Dan nomor tersebut keluar setiap sore hari sekira pukul 5 sore. Judi togel ini dilakukan setiap hari Senin saja,” kata Bima.
Dari pengakuan tersangka Misnan, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 ribu. Menurutnya, pelaku melakukan hal yang melanggar hukum hanya untuk hiburan semata.
Selain mengamankan 3 pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar sobekan kertas bertuliskan nomor tombokan togel, uang tunai Rp 50 ribu dan 1 unit hp Nokia type 100 merah.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan dugaan pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (mil/oso)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















