Hukum & Kriminal
Palsukan Dokumen dan Korupsi Dana Ratusan Juta, 2 Oknum Pegawai PN Trenggalek Ditahan
Memontum Trenggalek – Diduga memalsukan sejumlah dokumen dan lalukan tindak pidana korupsi, 2 pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek ditahan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Seperti yang diketahui usai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri sejak pukul 09.00 hingga 19.00, 2 pelaku yakni Chrisna dan Riswan resmi ditahan.
Dari informasi yang diterima, penahanan 2 pegawai PN Trenggalek tersebut diduga atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pemeliharaan gedung dan bangunan kantor pengadilan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengungkapkan, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, 2 tersangka juga diketahui terlibat dalam pemalsuan tanda tangan perjanjian kerja sama.
“Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung dan bangunan, kedua tersangka juga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan perjanjian kerjasama terkait pos bantuan hukum tahun anggaran 2018-2019,” ungkap Lulus saat dikonfirmasi, Rabu (11/03/2020) pagi.
Dalam kasus ini, kedua pelaku yang menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek dianggap merugikan negara sebesar Rp 100 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk menutup keuangan di tahun anggaran sebelumnya.
“Untuk nilai yang dikorupsi tersangka, jumlahnya sama dengan anggaran kegiatan fiktif yang dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dal kasus ini.
“Kepada kedua tersangka akan dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi nantinya,” pungkas Lulus.
Sebelum dititipkan di Rutan Kelas 2B Trenggalek, kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
“Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang kami periksa. Nanti kita juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek untuk dimintai keterangan,” katanya. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19