Pemerintahan

TPJ Ambrol, Inspektorat Trenggalek Lakukan Investigasi, Ini Hasilnya !

Diterbitkan

-

Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Setyadi. (ist)
Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Setyadi. (ist)

Trenggalek, Memontum – Pasca ambrol, Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang ada di Desa Sumberdadi beberapa saat lalu, Inspektorat bersama Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi, Inspektorat juga telah memanggil pihak pengelola kegiatan.

“Pihak pengelola kegiatan sudah kita panggil. Untuk kegiatan TPJ di Desa Sumberdadi, pengelola kegiatan sudah menunjukkan dokumen yang memperlihatkan bahwa kegiatan itu belum dibayar. Artinya belum ada pembayaran saat kami memanggil pengelola kegiatan tersebut, ” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Setyadi saat dikonfirmasi Memontum.com, Senin (06/01/2020) sore.

Dijelaskan Bambang, pihaknya belum menemui rekanan karena rekanan itu mengikat kontrak dengan pengelola. Sehingga pengelola yang dipanggil kemarin menyatakan jika kegiatan tersebut belum dibayar. Itu artinya kegiatan masih menjadi tanggungjawab rekanan.

Terkait pendampingan kegiatan, Inspektorat mengaku jika jumlah kegiatan di Kabupaten Trenggalek sangat banyak. Dan tidak semuanya mendapat pendampingan.

Advertisement

“Untuk kegiatan TPJ di Desa Sumberdadi ini, dari segi nilai memang layak mendapatkan pendampingan. Mengingat prosedur pendampingan itu sendiri harus ada pengajuan, ” imbuhnya.

Sehingga yang dimaksud bupati Trenggalek kemarin, lanjut Bambang, jika ada masalah dikemudian hari maka harus ada Jaksa Pengacara. Artinya, saat ditemukan permasalahan kegiatan, pendampingan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara.

“Kemarin dari pihak pengelola saat ditanya jenis kontraknya satuan. Artinya jika salah satu kegiatan sudah selesai dikerjakan maka akan dibayar per satuan kegiatan, ” kata Bambang.

BACA : Sebulan Dibangun, TPJ di Trenggalek Ambrol 27 Meter

Pengelola menyampaikan jika kegiatan yang dimaksud merupakan kontrak satuan. Sehingga yang dibayar adalah pekerjaan yang sudah selesai.

Advertisement

Masih terang Bambang, untuk mengetahui kerusakan yang terjadi pada bangunan TPJ tersebut harus mendatangkan unsur ahli yang mempunyai sertifikasi dibidangnya.

“Karena permasalahan ini belum dilanjutkan, maka kami belum mendatangkan ahli tersebut. Sehingga sampai saat ini belum diketahui penyebab kerusakan TPJ tersebut, ” pungkasnya.

Diketahui, ambrolnya TPJ tersebut terjadi sebelum kegiatan diserahkan.

Langkah yang akan diambil selanjutnya, melihat dari segi kebutuhan, nanti akan dianggarkan ulang untuk kegiatan tersebut. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas