Pemerintahan
TPJ Ambrol, Inspektorat Trenggalek Lakukan Investigasi, Ini Hasilnya !
Trenggalek, Memontum – Pasca ambrol, Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang ada di Desa Sumberdadi beberapa saat lalu, Inspektorat bersama Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi, Inspektorat juga telah memanggil pihak pengelola kegiatan.
“Pihak pengelola kegiatan sudah kita panggil. Untuk kegiatan TPJ di Desa Sumberdadi, pengelola kegiatan sudah menunjukkan dokumen yang memperlihatkan bahwa kegiatan itu belum dibayar. Artinya belum ada pembayaran saat kami memanggil pengelola kegiatan tersebut, ” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Setyadi saat dikonfirmasi Memontum.com, Senin (06/01/2020) sore.
Dijelaskan Bambang, pihaknya belum menemui rekanan karena rekanan itu mengikat kontrak dengan pengelola. Sehingga pengelola yang dipanggil kemarin menyatakan jika kegiatan tersebut belum dibayar. Itu artinya kegiatan masih menjadi tanggungjawab rekanan.
Terkait pendampingan kegiatan, Inspektorat mengaku jika jumlah kegiatan di Kabupaten Trenggalek sangat banyak. Dan tidak semuanya mendapat pendampingan.
“Untuk kegiatan TPJ di Desa Sumberdadi ini, dari segi nilai memang layak mendapatkan pendampingan. Mengingat prosedur pendampingan itu sendiri harus ada pengajuan, ” imbuhnya.
Sehingga yang dimaksud bupati Trenggalek kemarin, lanjut Bambang, jika ada masalah dikemudian hari maka harus ada Jaksa Pengacara. Artinya, saat ditemukan permasalahan kegiatan, pendampingan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara.
“Kemarin dari pihak pengelola saat ditanya jenis kontraknya satuan. Artinya jika salah satu kegiatan sudah selesai dikerjakan maka akan dibayar per satuan kegiatan, ” kata Bambang.
BACA : Sebulan Dibangun, TPJ di Trenggalek Ambrol 27 Meter
Pengelola menyampaikan jika kegiatan yang dimaksud merupakan kontrak satuan. Sehingga yang dibayar adalah pekerjaan yang sudah selesai.
Masih terang Bambang, untuk mengetahui kerusakan yang terjadi pada bangunan TPJ tersebut harus mendatangkan unsur ahli yang mempunyai sertifikasi dibidangnya.
“Karena permasalahan ini belum dilanjutkan, maka kami belum mendatangkan ahli tersebut. Sehingga sampai saat ini belum diketahui penyebab kerusakan TPJ tersebut, ” pungkasnya.
Diketahui, ambrolnya TPJ tersebut terjadi sebelum kegiatan diserahkan.
Langkah yang akan diambil selanjutnya, melihat dari segi kebutuhan, nanti akan dianggarkan ulang untuk kegiatan tersebut. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19