SEKITAR KITA

Temui Masa Aksi, Ketua DPRD Trenggalek Minta UU Omnibus Law Direvisi

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Trenggalek saat menerima aspirasi GMNI atas penolakan Omnibus Law (Cipta Kerja)
Ketua DPRD Trenggalek saat menerima aspirasi GMNI atas penolakan Omnibus Law (Cipta Kerja)

Memontum Trenggalek – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam temui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD setempat, Kamis (22/10).

Dikonfirmasi usai menemui massa aksi, Ketua DPRD Trenggalek mengaku sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan ke wakil rakyat. “Saya ucapkan terimakasih kepada temen-temen GMNI yang hadir di kantor DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami sebagai wakil rakyat dan kantor ini pun juga rumah rakyat maka kami meniscayakan untuk menerima aspirasi masyarakat,” ucap Samsul, Kamis (22/10/2020) siang.

Pihaknya menyebut beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya adalah soal perijinan, kehutanan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana itu semua dirasa dampak dari Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja).

“Ada beberapa hal yang disampaikan tadi oleh juri bicara masa aksi. Jika pada rancangan sebelumnya banyak dampak yang kurang tepat, maka perlu penyempurnaan dari Undang-Undang Omnibus Law itu sendiri,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, sebagai wakil rakyat tentu bersama rakyat untuk menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Sebagai wakil rakyat tentu hal-hal semacam ini perlu disampaikan dan dipertimbangkan.

Advertisement

Disingung terkait pencabutan Undang-Undang Omnibus Law ini dengan Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perpu) bisa dilakukan atau tidak, politisi Partai PKB ini menegaskan jika hal itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

“Yang jelas aspirasi masyarakat akan kita sampaikan, mengingat itu kewajiban Pemerintah Pusat. Masalahnya ini kan bukan Perda tapi Undang-Undang, jadi ada peraturan pemerintah barangkali ada kompromi politik ditingkat elit. Artinya Undang-undang ini kan masih umum, implementasinya nanti kedalam Peraturan Pemerintah,” tutup Samsul. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas